
Pantau.com - Mantan wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih kembali mengembalikan uang suap terkait kesepakatan kerjasama proyek PLTU Riau-1 ke KPK. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan total uang yang dikembalikan Eni sebanyak Rp 500 juta.
"Hari ini, Rabu, 3 Oktober 2018 diagendakan pemeriksaan Eni Saragih sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham). Selain pemeriksaan, tadi yang bersangkutan juga menyampaikan telah mengembalikan uang Rp500 juta ke KPK," kata Febri melalui pesan singkat, Rabu (3/10/2018).
Baca juga: Eni Saragih akan Kembalikan Semua Uang Suap, Kecuali yang Dipakai Munaslub Golkar
Febri menyampaikan pengembalian uang tersebut kemudian akan dimasukan ke berkas berita acara untuk kebutuhan perkara suap Proyek PLTU Riau-1. Sebelumnya, pada 30 Agustus 2018 lalu Eni juga mengembalikan uang ke KPK sebanyak Rp 500 juta.
Kemudian pada 7 September 2018 lalu, salah satu pengurus Golkar dikabarkan mengembalikan uang terkait suap PLTU ke KPK sebesar Rp 700 juta.
"Dengan demikian, sejauh ini telah ada pengembalian total sekitar Rp1,7 M yang berasal dari tersangka EMS dan salah satu saksi yang masuk dalam kepanitiaan kegiatan di partai Golkar," ucap Febri.
"Bagi pihak lain yang pernah menerima aliran dana dari tersangka atau pihak lain yang terkait perkara ini, agar juga bersikap koperatif dan mengembalikan uang tersebut ke KPK. Hal itu akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan (hukuman)," tambah Febri.
Dalam kasus ini, Eni diduga menerima suap dari Johannes Budisutrisno Kotjo, pemilik saham Blackgold Natural Recourses Limited yang memiliki anak perusahaan PT Samantaka Batubara, anggota konsorsium pemegang proyek Rp 12,8 triliun tersebut.
Baca juga: Eni Saragih Akui Beberapa Kali Gelar Pertemuan dengan Sofyan Basir dan Nicke Widyawati
KPK menduga Johannes telah memberikan suap kepada Eni pada waktu November-Desember 2017 sebesar Rp 4 miliar dan Maret-Juni 2018 sebanyak Rp 2,25 miliar. Dugaan motif pemberian uang itu agar Eni memuluskan proses penandatanganan kerjasama proyek PLTU Riau-1 itu dengan perusahaan Johannes.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi