Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kemenkumham Kaget Wakil Menteri Edward Hiariej jadi Tersangka Korupsi

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Kemenkumham Kaget Wakil Menteri Edward Hiariej jadi Tersangka Korupsi
Foto: Gedung Kemenkumham - tangkapan layar

Pantau - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terlihat kaget dengan penetapan (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Pasalnya Eddy belum pernah diperiksa KPK dalam proses penyidikan.

"Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP," kata Koordinator Humas Setjen Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman kepada wartawan, Jumat (10/11/2023).

Kemenkumham, kata Tubagus, menanggapi hal tersebut dengan berpegang teguh pada asas praduga tidak bersalah untuk Eddy.

"Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap," jelasnya.

Tubagus juga mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu terkait wacana pemberian bantuan hukum kepada Eddy Hiariej.

"Terkait bantuan hukum dari kemenkumham akan kita koordinasikan terlebih dahulu," ungkapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, kasus dugaan gratifikasi dengan terlapor Eddy Hiariej ini sudah naik ke tahap penyidikan. KPK mengungkap tersangka dalam kasus ini berjumlah 4 orang.

Alex mengatakan surat perintah penyidikan telah ditandatangani sekitar 2 pekan yang lalu. Alex mengatakan 3 tersangka sebagai penerima dan 1 tersangka sebagai pemberi.

"Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu, Pak Asep, sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear, kayaknya sudah ditulis di majalah Tempo," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Kamis (9/11/2023).

Sebagaimana diketahui, kasus yang menjerat Eddy ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) pada Maret 2023. IPW melaporkan Eddy atas dugaan penerimaan gratifikasi.

Penulis :
Sofian Faiq