
Pantau.com - Penyidik mulai lakukan pemanggilan saksi untuk tersangka Lucas hari ini, Kamis (4/10/2018). Lucas merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada PN Jakarta Pusat yang juga menjerat Eks Bos Lippo Group Eddy Sindoro.
"Hari ini penyidik mulai memanggil beberapa saksi untuk tersangka LCS terkait perkara suap pengajuan PK pada PN Jakarta Pusat," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri menyebutkan penyidik memanggil empat saksi sekaligus, salah satunya pegawai Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Andi Sofyar. Kemudian tiga lainnya ialah Duty Eksekutif PT Indonesia Airasia Yulia Shintawati juga dua orang pihak swasta, Nurrohman dan Dina S. Putranto.
Baca juga: Eks Bos Lippo Group Masih Buron, KPK Periksa Pengacara Lucas
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Saut Situmorang telah mengumumkan status tersangka Lucas pada Senin, 1 Oktober 2018. Saut mengungkapkan Lucas diduga terlibat dalam buronnya keberadaan Eddy Sindoro yang saat ini berada di luar negeri.
"Dalam perkembangannya, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan dugaan suap terkait pengajuan PK pada PN Jakpus dengan tersangka ESI," kata Saut saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 1 Oktober 2018.
"Terkait hal tersebut, KPK meningkatkan status penahanan perkara ini ke penyidikan dengan menetapkan LCS (Lucas) sebagai tersangka," tambah Saut.
Saut menjelaskan, Lucas diduga telah membantu Eddy Sindoro untuk melarikan diri saat akan ditangkap oleh otoritas Malaysia untuk dideportasi ke Indonesia. Lucas juga diduga membantu Eddy agar bisa kembali lari ke negara lain.
"LCS diduga berperan untuk tidak memasukkan tersangka ESI ke wilayah yuridis Indonesia melainkan ke luar negeri," ucapnya.
Karena perbuatannya itu, Lucas diberatkan pasal 21 UU Tipikor No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Lippo Group
Dalam kasus ini, Eddy Sindoro diduga menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Sindoro diduga memberikan sejumlah uang kepada Edy Nasution terkait dengan sejumlah perkara yang berkaitan dengan Lippo Group. Meski telah dicegah dan ditetapkan tersangka, namun Eddy Sindoro buron ke luar negeri.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi