Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Dugaan Perusakan Barang Bukti Oleh Penyidik, KPK: Tidak Ada Penyobekan di CCTV

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Dugaan Perusakan Barang Bukti Oleh Penyidik, KPK: Tidak Ada Penyobekan di CCTV

Pantau.com - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan dugaan perusakan barang bukti oleh dua mantan penyidik KPK, Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun, tidak bisa dibawa ke jalur hukum pidana. Lantaran tidak ada bukti keduanya telah melakukan perusakan.

Barang bukti yang diduga dirusak merupakan catatan buku bank berwarna merah CV Sumber Laut Perkasa milik Basuki Hariman, yang sebelumnya dibeberkan oleh staff keuangan CV SLP, Kumala Dewi saat pemeriksaan di KPK. Dalam catatan itu tertulis beberapa aliran dana yang diduga diberikan ke pejabat negara dan pejabat Polri.

Baca juga: Nama Petinggi Polri Disebut dalam Kasus KPK, Ini Kata Presiden

Hasil investigasi tim IndonesiaLeaks yang tersebar di media sosial menyebutkan kedua eks penyidik KPK itu merusak barang bukti dengan merobek beberapa lembar catatan dan menimpa tulisan dengan tip-ex.

"Belum bisa kita buktikan untuk pidana. Tip-ex pun kita gak tahu siapa yang tip-ex," kata Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Oktober 2018.

Saut menambahkan dugaan perobekan bukti catatan itu juga tidak terekam pada kamera CCTV dan KPK pun telah menganggap hal itu selesai karena dua penyidik tersebut telah diminta kembali bertugas di Polri.

"Memang kasus itu sudah dianggap selesai, yang bersangkutan sudah kembali. Dalam bukti rekaman tidak ada bukti orang nyobek gitu. Dan kemudian di tengah itu ada perkembangan dia dipanggil kembali, ya dia kembali," jelas Saut.

Disebutkan pada buku catatan itu terdapat sejumlah aliran uang ke Kapolri Tito Karnavian, yang saat itu masih menjabat Kapolda Metro Jaya. Selain itu juga tercatat aliran uang dari Basuki ke sejumlah pejabat di Tanah Air. Menurut Saut penyebutan nama-nama penting pada bukti catatan di KPK memang sering terjadi. Karenanya perlu kehati-hatian KPK dalam menindaklanjuti hal tersebut.

Baca juga: Ini Penjelasan KPK Soal Dua Mantan Penyidik yang Diduga Rusak Barang Bukti Kasus

"Banyak sekali nama-nama selalu disebut, nama-nama selalu ditulis. Oleh karena itu KPK selalu hati-hati menindaklanjutinya. Seperti apa kita harus mendalami sebuah pengakuan, sebuah fakta. Kalau memang kita tidak bisa melanjutkan ya kita tidak akan melanjutkan. Nama-nama itu biasa saja disebutkan," jelasnya.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi