Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

PKS Kritik Usulan Menag Jadikan KUA Tempat Pencatatan Nikah Semua Agama

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

PKS Kritik Usulan Menag Jadikan KUA Tempat Pencatatan Nikah Semua Agama
Foto: Wakil Ketua Dewan Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid.

Pantau - Wakil Ketua Dewan Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW), mengkritik rencana Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk menjadikan KUA sebagai tempat pernikahan bagi semua agama. 

Menurutnya, rencana ini tidak memiliki dasar sejarah dan bisa menyebabkan ketidakharmonisan antara pemeluk agama. Terlebih lagi, rencana tersebut belum pernah dibahas bersama Komisi VIII DPR.

"Usulan Menag tersebut tidak memiliki dasar sejarah dan berpotensi menyebabkan ketidakharmonisan ketika calon pengantin non-Muslim harus mencatat pernikahannya di KUA yang secara tradisional terkait dengan Islam," ujar HNW dalam keterangannya, Selasa (27/2/2024).

Dia menjelaskan bahwa KUA merupakan institusi yang berasal dari jabatan penghulu dan telah ada sejak sebelum kemerdekaan. Sedangkan untuk non-Muslim, pencatatan pernikahan dilakukan melalui dinas pencatatan sipil.

"Dalam praktiknya, pembagian kewenangan pencatatan pernikahan telah diatur sejak dikeluarkannya UU No 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk, dan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Selama ini, aturan tersebut telah berjalan dengan baik," tegasnya.

HNW juga mengingatkan Menag bahwa KUA tidak hanya sebagai perpanjangan dari Peradilan Agama (Islam), tetapi juga merupakan bagian dari Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama.

"Jika KUA akan ditugaskan untuk mencatat pernikahan dari semua agama, apakah ini berarti akan ada perubahan dalam struktur organisasi sehingga KUA tidak lagi berada di bawah Ditjen Bimas Islam?" katanya.

Selain itu, Hidayat menilai perubahan aturan tersebut hanya akan menimbulkan beban psikologis bagi warga non-Muslim, karena KUA selama ini sudah terkait erat dengan institusi pernikahan Islam.

Sebagai anggota Komisi VIII DPR, dia meminta Menag untuk lebih berfokus pada memperbaiki Ditjen Bimas Islam, alih-alih membuat kebijakan yang dianggapnya tidak relevan.

"Lebih baik jika Menag fokus pada penguatan peran dan fungsi KUA untuk menjadi bagian dari solusi atas penyimpangan dalam praktik keagamaan yang terjadi dalam masyarakat," ujar dia.

Penulis :
Aditya Andreas