Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Dua Oknum TNI AD Jadi Kurir Narkoba, BNN: Dikendalikan Napi Rutan Salemba

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Dua Oknum TNI AD Jadi Kurir Narkoba, BNN: Dikendalikan Napi Rutan Salemba

Pantau.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan TNI AD berhasil mengamankan dua oknum Anggota TNI AD yang terlibat kasus tindak pidana narkotika. Dari tangan dua oknum militer tersebut diamankan barang bukti sebanyak 63.500 butir ekstasi yang dikendalikan dari narapidana Rutan Salemba.

Dua oknum TNI AD itu adalah Kopral Dua berinisial ED dan Praka berinisial RD dari kesatuan Kodam I Bukit Barisan yang di tangkap di wilayah Cilegon. Diduga keduannya menjadi kurir yang dikendalikan narapidana dari Rutan Salemba.

"(Pelaku) ditangkap di sebuah Hotel di jalan Ahmad Yani, Cilegon, Banten. Petugas mengamankan 63.573 butir ekstasi atau MDMA dengan berat sekitar 19.975 kg yang di simpan di dalam sebuah tas ransel berwana hitam," ungkap Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari di Kantor BNN Cawang, Jakarta Timur, Selasa (16/10/2018).

Baca juga: BNN Ringkus 17 Tersangka Kasus Narkoba, Dua Diantaranya Oknum TNI AD 

Arman melanjutkan, setelah menangkap dua oknum TNI AD yang menjadi kurir, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AS alias Me'eng yang merupakan narapidana Rutan Salemba.

"Pengendalinya napi saat ini masih menjalani hukuman di Rutan Salemba dengan kasus yang sama. Ini menjadi perhatian karena setiap tahun ada saja napi yang terlibat. Kami mengimbau kepada pihak terkait untuk melakukan pengawasan-pengawasan khususnya alat yang tak boleh semestinya digunakan di lapas," tegasnya.

Dua oknum anggota TNI AD yang diduga menjadi kurir ini kemudian diserahkan kepada POM TNI untuk menjalani proses hukum sesuai profesi lebih lanjut. Staf Mabes TNI AD Bagian Pengamanan Internal, Robertson mengatakan, pihaknya sedang bekerja menyelidiki motif dan keterkaitan anggota TNI AD lain dalam kasus tersbut.

"Sedang diselidiki di sana, karena pengertian kurir itu bukan berarti dia harus membawa, dia sendiri bisa saja tidak menyadari membantu mencarikan alat transportasi, misalnya seperti itu," ungkap Robertson.

Baca juga: Sejak September 2018, BNN Gagalkan Peredaran 14,6 Kg Sabu dan 63 Ribu Ekstasi

Menurutnya, dua oknum TNI AD jika terbukti bersalah akan langsung dikenai sanksi pemecatan. "Anggota kita sudah banyak yang kena, pengguna saja kita pecat, kalau terbukti pengguna saja kita pecat. Itu sudah komitmen pimpinan TNI," ungkapnya.

Sementara di sisi lain, Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang.Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi