
Pantau - RUU Kepariwisataan sedang dirancang sebagai upaya untuk menciptakan kerangka regulasi yang memperhatikan keseimbangan antara manusia, alam, dan inovasi teknologi.
Komisi X DPR RI menerima masukan dari berbagai pihak untuk memastikan RUU ini mencerminkan prinsip keberlanjutan dan menjaga harmoni antara kebutuhan negara dan kelestarian ekosistem yang ada.
Wakil Ketua Komisi X DPR, Agustina Wilujeng Pramestuti menyampaikan, pentingnya pendalaman dan komunikasi intensif untuk menggali masukan dari berbagai narasumber demi memperkaya konsep RUU Kepariwisataan.
“Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan dapat diimplementasikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan memperhatikan kekayaan budaya, sejarah, serta keberlanjutan lingkungan,” ujarnya di Senayan, Rabu (13/3/2024).
Agustina menyampaikan, nilai inklusivitas menjadi landasan penting dalam penyusunan RUU Kepariwisataan.
Ia meyakini, hal ini akan menjadi dorongan bagi regulasi investasi yang bertujuan untuk menghidupkan kembali sektor pariwisata.
“RUU ini merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, yang diusulkan oleh DPR RI dan DPD RI,” lanjutnya.
Saat ini, lanjutnya, Panja DPR RI sedang aktif menyerap aspirasi dari berbagai pihak untuk memperkaya RUU Kepariwisataan sebelum disampaikan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk diselaraskan.
“Harapannya, RUU ini dapat membawa konsep baru tentang pariwisata yang sesuai dengan perubahan situasi dan kondisi terkini, serta dapat memberikan dampak positif dalam pengembangan sektor pariwisata di Indonesia,” tutupnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas