
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengidentifikasi nilai suap yang diterima Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin bersama beberapa kepala dinas Pemkab Bekasi. Suap tersebut diberikan oleh sejumlah pimpinan di Lippo Group untuk mempercepat proses izin pembangunan Meikarta di lingkungan Kabupaten Bekasi.
"KPK tentu sudah mengidentifikasi itu. Tentu kami sudah mengetahui kepala Dinas A dapat berapa, kepala Dinas B dapat berapa. Termasuk juga anggota, ada yang disebut anggota di sana, mendapatkan berapa dan juga Bupati dapat berapa sudah kami identifikasi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Oktober 2018.
Baca juga: Suap Meikarta: KPK Sita Mobil BMW yang Digunakan Seorang Tersangka Melarikan Diri
Namun Febri enggan menjabarkan nilai suap tersebut dengan dalih penyidik masih melakukan proses penyidikan tahap awal. Tak hanya nominal suap, Febri menyebut penyidik juga telah membongkar sandi yang digunakan para pelaku suap untuk berkomunikasi.
Sebelumnya Wakil ketua KPK Laode M Syarief mengatakan ada empat sandi yang digunakan di antaranya melvin, tina toon, windu, dan penyanyi.
"Kami pastikan beberapa aktor kunci termasuk yang sudah jadi tersangka punya kode masing-masing," ucap Febri.
Namun Febri kembali enggan mengungkapkan arti tiap sandi dengan alasan yang sama.
"Saya belum bisa sampaikan kode tertentu mengacu kepada siapa. Yang pasti kami sudah identifikasi itu. Nanti akan kami update kembali dan akan kami buka dipersidangan," pungkasnya.
Dalam kasus ini disebutkan ada lima orang yang diduga sebagai pihak penerima suap. Di antaranya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin; Kadis PUPR Kabupaten Bekasi Jamaluddin; Kadis Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahar; Kadis Penanaman modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPM-PPT) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kab. Bekasi Neneng Rahmi.
Suap yang telah diberikan berjumlah Rp 7 miliar dari total komitmen fee yang dijanjikan Rp 13 miliar. KPK menduga pemberian itu bukan yang pertama kalinya.
Sementara pemberian suap itu merupakan pembayaran untuk mempercepat proses izin pembangunan perumahan Meikarta yang direncanakan akan dibangun pada lahan seluas 774 hektare. Luas lahan tersebut kemudian dibagi menjadi tiga fase. Yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare. KPK menyebut suap Rp 7 miliar yang telah diberikan merupakan pemberian untuk pembangunan tahap fase pertama.
Baca juga: Suap Meikarta: Usai Diperiksa 15 Jam, Direktur Operasional Lippo Group Ditahan KPK
Sebagai pihak pemberi suap, KPK menetapkan status tersangka kepada Direktur operasional Lippo Group Billy Sindoro; pegawai Lippo Group Henry Jansen; dan dua konsultan Lippo Group Taryudi juga Fitra Djaja Purnama.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi










