Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Gandeng KPK, Pemprov DKI Tertibkan Reklame Nakal di Jakarta

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Gandeng KPK, Pemprov DKI Tertibkan Reklame Nakal di Jakarta

Pantau.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama melakukan penertiban reklame. Hal itu dilakukan lantaran Pemprov DKI menilai banyak reklame disekitar Jakarta yang tidak memenuhi ketentuan.

"Bagi pemprov DKI ada nilai pajak yang besar di sisi lain kita juga memperhatikan mengenai tata ruang, tata kelola pemerintahan. Karena itu mulai hari ini kita tertibkan" kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/10/2018).

Baca juga: Peluru Nyasar DPR, Anies: Kemungkinan Besar Lapangan Tembak Direlokasi

Mantan Menteri Pendidikan itu menjelaskan, penertiban dimulai dengan pemasangan segel pelanggaran aturan di jalan Rasuna Said. Menurut Anies akan ada 60 reklame yang dipasang segel.

"Kita memberikan peringatan lagi kepada para pemilik reklame ini untuk menurunkan reklame-reklamenya dan bila bangunan reklame itu tidak diturunkan maka kami akan menurunkan. Kalau kami menurunkan konsekuensinya maka izin untuk memasang reklame di jakarta akan dihentikan untuk waktu tertentu, sekarang ini sedang ditetapkan kemungkinan 6 bulan sampai satu tahun mereka tidak bisa memasang reklame di DKI jakarta," jelas Anies.

Sementara itu terkait kerjasama dengan lembaga antirasuah, Wakil Ketua KPK Laode M Syarief menjelaskan penertiban reklame untuk meningkatkan pendapatan daerah. Kerjasama antara KPK dengan DKI Jakarta menurut Laode telah terjadi sebelum masa pemerintahan daerah Anies Baswedan.

Baca juga: Anies Siap Bayar Denda Terkait Kesalahan Derek Mobil Warga

Laode memaparkan beberapa pelanggaran yang diduga dilakukan para pemasang reklame itu seperti peningkatan pendapatan pegawai, pemanfaatan air tanah pada gedung-gedung tinggi yang dicurigai tidak melakukan pembayaran yang seharusnya.

"Yang ketiga salah satunya adalah reklame seperti dikatakan pada pembukaan tadi misalnya satu titik reklame itu harusnya sekitar Rp100 jutaan perbulan yang harus dibayar, saya kurang tahu persis karena punya izin seperti ini dia bayar berapa dan itu banyak sekali," kata Laode.

"Tadi Pak Gubernur mengatakan ada hampir Rp1 triliun dari reklame di DKI Jakarta tetapi kami yakin itu potensinya lebih besar dibanding tadi cuma Rp900 miliar lebih. Tapi kita yakin kalau itu ditertibkan juga akan jauh lebih banyak mendatangkan pendapatan kepada DKI Jakarta. Kemudian soal keselamatan juga karena banyak sekali kalau angin tertimpa dan macam-macam dan tentunya untuk keindahan kota jakarta," tambahnya. 

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi