
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan dukungan fasilitas ahli kepada tim penyidik Polresta Depok. Dukungan tersebut untuk membantu proses penyidikan dugaan kasus korupsi pengadaan tanah simpang jalan Bogor Raya sampai jalan Nangka Kota Depok tahun 2015 yang tengah ditangani Polres Depok.
"Hari ini ada tim penyidik polresta Depok yang datang ke KPK. Sejauh ini ada kebutuhan dukungan fasilitasi ahli yang akan diberikan oleh KPK. Pada prinsipnya, kegiatan korsup penindakan seperti ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi trigger mechanism yang dilakukan KPK pada penegak hukum Polri ataupun Kejaksaan," jelas Febri kepada wartawan, Kamis (25/10/2018).
Baca juga: Polisi Tambah Masa Pencekalan Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi
Febri menambahkan KPK memfasilitasi sejumlah ahli di antaranya, ahli hukum, ahli teknik, ahli keuangan negara dan lainnya tergantung dengan kebutuhan penyidikan.
"Pemetaan kebutuhan tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi atau gelar perkara bersama. Dalam beberapa kasus lain, dukungan yang dapat diberikan KPK termasuk hingga pencarian DPO," tambahnya.
Dalam perkara ini, Polresta Depok menetapkan dua orang tersangka yakni Walikota Depok Nur Mahmudi dan mantan Sekda Depok Harry Prihanto. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pelebaran jalan Nangka, Tapos, Depok, Jawa Barat. Diperkirakan kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai Rp 10,7 miliar.
Baca juga: Diperiksa 15 Jam, Penyidik Kabulkan Penangguhan Penahanan Mantan Walikota Depok
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi