Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kasus Suap PLTU Riau-1: KPK Periksa Empat Orang Diduga Tim Sukses Suami Eni Saragih

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Kasus Suap PLTU Riau-1: KPK Periksa Empat Orang Diduga Tim Sukses Suami Eni Saragih

Pantau.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang saksi terkait perkara kasus suap proyek PLTU di Riau-1 dengan tersangka Idrus Marham.

Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, keempat saksi itu merupakan tim sukses dari Bupati Temanggung terpilih, Al Khadziq, yang merupakan suami mantan wakil ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, tersangka lain perkara suap PLTU Riau-1.

"Empat saksi ini kami duga merupakan bagian dari tim sukses salah satu calon di Pilkada Temanggung. Kami mendalami informasi tentang dugaan aliran dana terkait PLTU Riau-1 untuk salah satu kontestan pada Pilkada di Temanggung," kata Febri kepada wartawan, Selasa (13/11/2018).

Baca juga: Penjelasan Eni Saragih Soal 'Bonus' Lain dalam Suap PLTU Riau-1

Ada pun keempat saksi tersebut yaitu, Jumadi (swasta), Rochmat Fauzi Trioktiva H (Guru Swasta), Mahbub (swasta), dan Slamet Eko Wantoro (Anggota DPRD Kab Temanggung Periode Tahun 2004 - 2019).

"Terhadap tiga di antaranya telah selesai dilakukan pemeriksaan. Sementara saksi Slamet Eko baru saja datang siang ini," jelas Febri.

Diketahui pada surat dakwaan Johannes Budisutrisno Kotjo, pemilik perusahaan Blackgold Natural Recourses Limited, Eni Saragih disebut pernah meminta uang sebanyak Rp 10 miliar untuk biaya pencalonan suaminya di Pilkada Temanggung. Namun permintaan itu ditolak Johannes.

Baca juga: Dianggap Kooperatif oleh KPK, Bagaimana Peluang Eni Saragih Jadi JC?

Sekitar Juni 2018, Eni akhirnya kembali meminta uang kepada Johannes. Jaksa KPK menyebut permintaan uang itu tidak lepas dari peran Idrus Marham yang ketika itu telah menjabat sebagai Menteri Sosial. Pada 5 Juni 2018 Eni mengajak Idrus bertemu Kotjo di kantor Graha BIP.

"Idrus Marham kemudian meminta terdakwa (Kotjo) memenuhi permintaan Eni Maulani Saragih dengan mengatakan 'tolong adik saya ini dibantu, buat pilkada'," tutur Jaksa saat membacakan surat dakwaan Kotjo dalam sidang perdana kasus suap PLTU Riau-1 di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4 Oktober 2018).

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi