Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kementerian Agama dan BPJPH Tandatangani Kesepakatan Badan Layanan Umum

Oleh Tubagus Rachmat
SHARE   :

Kementerian Agama dan BPJPH Tandatangani Kesepakatan Badan Layanan Umum
Foto: Penandatanganan kesepakatan BLU oleh Sekjen Kemenag RI dan Kepala BPJPH. dok: kemenag.go.id

Pantau - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Muhammad Ali Ramdhani dan kepala badan penyelenggaraan jaminan produk halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hassan menandatangani berita acara kesepakatan penetapan status dan kedudukan badan layanan umum (BLU).

Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Kepala BPJPH Afriansyah Noor, Plt. Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham, Kepala Biro Keuangan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Ahmad Hidayatullah, dam pejabat eselon I dan II Kementerian Agama.

“Mudah-mudahan dengan pemisahan secara struktural di BPJPH dengan Kementerian Agama semakin memperkokoh rasa rindu dan doa kita. Kita saling bersinergi dalam konteks yang setara kufu, karena dalam pemahaman kita bahwa lembaga pemerintahan non-kementerian yang disandang oleh BPJPH merupakan sesuatu yang strategis mengingat pekerjaannya sungguh luar biasa,” kata Sekjen Muhammad Ali Ramdhani, di kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Jumat (8/11).

Baca juga: Kemenag Bersama BWI Perkuat Ekosistem Wakaf di Aceh

Dhani mengungkapkan bahwa BLU sebagai badan nirlaba tidak boleh diorientasikan terhadap laba, namun di sisi lain juga harus dapat membentuk usaha-usaha yang menghasilkan laba.

“Di satu sisi ia nirlaba, tetapi di sisi lain, ia harus mampu memiliki kemampuan untuk menarik dana-dana masyarakat sehingga menjadi bagian dari penyelenggaraan operasional dari lembaga BPJPH. Tentu saya mengamanatkan bentuk-bentuk entrepreneur government itu menjadi bagian penting dan kunci keberhasilan dari penyelenggaraan BPJPH ini,” ujarnya.

Dikatakan Kepala Biro Keuangan Sekjen Kemenag RI Ahmad Hidayatullah, berita acara penetapan kesepakatan penetapan status kedudukan BLU-BPJPH merupakan hal yang sangat inti di dalam kelangsungan kerja BPJPH ke depan.

“Hal ini pertama diperlukan di dalam penetapan anggaran untuk tahun 2024 maupun 2025 sehingga status anggaran BLU tetap lestari dan terjaga pada BPJPH. Yang terpenting saat ini status BLU tetap bisa terjaga dan bisa terpindahkan sehingga kebijakan penyelenggaraan BPJPH yang bisa mandiri dengan pengelolaan keuangan bisa tetap terjaga,” ungkapnya.

Baca juga: Kemenag dan Bakohumas Kenalkan Aplikasi Pusaka, SuperApps Layanan Keagamaan

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hassan mengatakan bahwa ia akan mengemban tanggung jawab ini dengan sangat serius,

“Tanggung jawab ini adalah merupakan tanggung jawab yang sebenarnya Allah SWT berikan melalui tangan Presiden.Teman-teman dari BPJPH yang saya hormati, ini sebenarnya tanggung jawab yang Allah berikan kepada kita, kepada Anda, kepada kita semua. Boleh jadi, dengan mengurusi makanan halal, ridho Allah akan kita terima,” pungkas Haikal.

Penulis :
Tubagus Rachmat

Terpopuler