
Pantau - Dalam buku Nota Keuangan beserta APBN Tahun Anggaran 2025, Kementerian/Lembaga (K/L) diminta untuk menghemat anggaran belanja perjalanan dinas (perjadin) pada 2025.
Imbauan ini tertuang dalam kebijakan belanja barang tahun anggaran 2025.
"Pelaksanaan efisiensi belanja barang melalui penghematan belanja barang non operasional dan belanja perjalanan dinas serta penajaman belanja barang diserahkan (termasuk bantuan pemerintah) serta sinergi dengan belanja Pemda," demikian dikutip dari Nota Keuangan beserta APBN Tahun Anggaran 2025, Jumat (27/12/2024).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani tahun ini telah meminta K/L melakukan penghematan belanja perjalanan dinas melalui surat Menteri Keuangan nomor S-1023/ MK.02/2024 tanggal 7 November 2024.
Baca juga: Menag Nasaruddin Umar Akan Potong Biaya Perjalanan Dinas Tahun Depan 50 Persen
Seluruh K/L diminta untuk meneliti kembali berbagai kegiatan perjalanan dinas yang dapat dihemat, dengan tetap menjaga efektivitas pencapaian target sasaran program pada masing-masing K/L.
Penghematan terhadap belanja perjalanan dinas tersebut dilakukan minimal 50 persen.
Adapun soal adanya kebutuhan anggaran belanja perjalanan dinas yang harus dipenuhi setelah penghematan tersebut, K/L dapat mengajukan dispensasi penggunaan sisa dana dimaksud kepada Menteri Keuangan.
Baca juga: Ikuti Arahan Presiden Prabowo, Menag Bakal Batasi Perjalanan Dinas
Kebijakan penghematan belanja perjalanan dinas dapat dikecualikan untuk:
- belanja perjalanan dinas bagi unit yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsi utamanya memerlukan perjalanan dinas, dan
- belanja perjalanan dinas tetap antara lain untuk biaya perjalanan dinas bagi penyuluh pertanian, juru penerang, dan penyuluh agama serta biaya perjalanan dinas pada kedutaan besar/atase.
- Penulis :
- Ahmad Munjin