Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Ingatkan Tersangka Anggota DPRD Sumut Segera Menyerahkan Diri

Oleh Adryan N
SHARE   :

KPK Ingatkan Tersangka Anggota DPRD Sumut Segera Menyerahkan Diri

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan mantan anggota DPRD Sumatera Utara Ferry Suando Tanuray Kaban segera menyerahkan diri. Ferry merupakan salah satu tersangka dalam perkara suap anggota DPRD Sumut. 

"KPK kembali mengingatkan agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/11/2018).  

Baca juga: KPK Desak Pemerintah Segera Revisi UU Tipikor, Kenapa?

Febri mengatakan KPK telah mendatangi pihak keluarga Ferry. Namun pihak keluarga juga mengaku tidak mengetahui keberadaan Ferry. 

Febri mengingatkan jika terdapat pihak mana pun kedapatan menyembunyikan informasi dan keberadaan tersangka Ferry, bisa dijerat pidana dengan Pasal 21 atau Pasal 22 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling sedikit 3 tahun hingga 12 tahun.

Selain itu KPK juga telah bekerja sama dengan kepolisian untuk mencari keberadaan Ferry. Sehingga menurut Febri, pelarian Ferry hanya akan menyulitkan dirinya sendiri juga keluarga. 

"Selain itu, tuntutan terhadap pelaku yang tidak koperatif dan melarikan diri kami pasti akan lebih tinggi dibanding pelaku lain yang koperatif. Perlu diingat ancaman pidana untuk penerimaan suap adalah 4 sampai 20 tahun penjara," jelasnya. 

Baca juga: KPK Sebut Kasus Bank Century Alami Kemajuan

Terkait perkara ini KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Mereka disangka menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho berkisar Rp300-350 juta per orang. 

Pemberian suap itu berkaitan dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut. Selain itu, juga terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.

Febri menyebut, dari 38 orang Anggota DPRD Sumut itu telah dilakukan penahanan terhadap 35 orang.

"Penyidikan untuk 12 orang tersangka diantaranya telah selesai sehingga telah dilimpahkan pada jaksa penuntut umum, dimana 5 diantaranya telah mulai didakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta. Secara bertahap yang lain juga akan diproses," pungkasnya. 


Penulis :
Adryan N