Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Sebut Hakim PN Jaksel Terima Suap Rp150 juta dan SGD47 ribu

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

KPK Sebut Hakim PN Jaksel Terima Suap Rp150 juta dan SGD47 ribu

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan jumlah suap terhadap hakim PN Jakarta Selatan, yakni sebesar Rp150 juta dan SGD47 ribu. Jumlah tersebut merupakan uang yang telah direalisasikan dari sebelumnya dijanjikan komitmen fee sebesar Rp2 miliar.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan uang tersebut diberikan oleh pengacara pihak penggugat Isrullah Ahmad, Arif Fitrawan. Gugatan terkait perdata pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR di PN Jakarta Selatan tahun 2018.

Baca juga: Ada Kode Komunikasi 'Ngopi' dalam Kasus Suap Hakim PN Jaksel, Apa Artinya?

Uang diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut melalui Muhammad Ramadhan, mantan panitera pengganti PN Jaksel yang saat ini telah dipindah tugas ke PN Jakarta Timur.

"Dugaan komitmen fee hingga terealisasi beragam. Awalnya komitmen fee antara advokat AF (Arif Fitrawan) dengan swasta adalah Rp2 miliar. Kemudian turun antara AF dengan MR (Muhammad Ramadhan)  menjadi Rp950 juta. Realisasi pemberian suap dari MR ke hakim menjadi Rp150 juta dan SGD47 ribu," jelas Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 28 November 2018.

Alex menyebut, diduga hakim telah menerima suap dari pengacara Arif melalui Ramadhan sebelum pembacaan putusan sela pada Agustus 2018 sebesar Rp150 juta. Uang itu diberikan untuk mempengaruhi putusan sela pihak penggugat agar tidak Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan tidak bisa diterima.

"Kemudian disepakati akan menerima lagi sebesar Rp500 juta untuk putusan akhir," tambah Alex.

Setelah menjanjikan uang kembali, Arif Fitrawan kemudian menerima transferan sebesar Rp500 juta dari pihak swasta Martin P Silitonga pada 22 November 2018. Uang itu baru diambil Arif pada 27 November 2018 melalui tiga kantor cabang bank Mandiri. Kemudian menukar uang tersebut dalam mata uang dolar Singapura.

Di hari yang sama, Arif menitipkan uang tersebut ke Ramadhan untuk diserahkan kepada majelis hakim. Transaksi tersebut dilakukan di rumah Ramadhan.

Baca juga: Ini Jumlah Uang yang Berhasil Disita KPK dalam OTT PN Jaksel

Selang beberapa waktu transaksi itu terjadi, malamnya Tim Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan. KPK mengamankan Arif, Ramadhan, juga dua hakim PN Jakarta Selatan sebagai pihak penerima suap yakni Iswahyu Widodo dan Irwan dan seorang pengacara lainnya serta seorang penjaga keamanan.

Dalam operasi senyap tersebut, uang SGD47 ribu yang baru diberikan Arif itu pun disita KPK dari tangan Ramadhan sebagai barang bukti.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi