Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Wamen ESDM Sebut DPD Inisiasi RUU Hilirisasi Minerba

Oleh Wulandari Pramesti
SHARE   :

Wamen ESDM Sebut DPD Inisiasi RUU Hilirisasi Minerba
Foto: Wamen ESDM Sebut DPD Inisiasi RUU Hilirisasi Minerba (dok. Antara)

Pantau - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menginisiasikan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hilirisasi Mineral dan Batubara (Minerba).

“(RUU Hilirisasi Minerba) usulan dari DPD,” ucap Yuliot

Penyusunan RUU tersebut bertujuan untuk mendorong keberlanjutan dari program hilirisasi sektor minerba.

Baca juga: Menkop Apresiasi Pengesahan RUU Minerba, Koperasi Diizinkan Kelola Tambang

Akan tetapi, Yuliot menjelaskan bahwa dalam RUU Minerba yang disahkan oleh DPR beberapa saat lalu sudah memuat prioritas untuk pilihan usaha dalam rangka hilirisasi.

Oleh karena itu, Yuliot berpandangan bahwa penyusunan RUU Hilirisasi Minerba harus mempertimbangkan secara substansi apa saja yang akan diatur, dan melihat regulasi yang sudah ada.

Dengan demikian, tidak terjadi tumpang tindih dengan regulasi sebelumnya.

“Nanti dari substansi, harus memetakan regulasi yang sudah ada. Itu (RUU) jangan sampai tumpang tindih regulasi,” kata Yuliot.

Baca juga: DPR Setujui RUU Minerba Jadi Undang-Undang

Kini, substansi dari RUU Hilirisasi Minerba masih dalam tahap pembahasan oleh DPD RI, sehingga belum disampaikan secara rinci kepada pemerintah.

RUU Minerba, kata dia, dijadwalkan untuk dibahas dalam rapat kerja tersebut. Akan tetapi, pembahasan tersebut batal dilaksanakan, sebab DPD RI masih mengkonsentrasikan upaya perumusan substansi yang akan menjadi dasar dalam pembahasan regulasi ini.

Sementara itu, terkait dengan keterkaitan Undang-Undang Minerba yang baru saja berlaku, Yuliot menilai bahwa perlu ada kajian mendalam untuk memastikan kesinambungan antara aturan yang ada dan RUU yang diusulkan.

"Kan kita harus melihat substansinya dulu. Keberlanjutan mulai dari wilayah usaha, izin usaha, hilirisasi, pengolahan sampai tahapan mana. Kemudian keberlanjutan itu kan sampai dengan industrialisasi. Jadi industrialisasinya itu sampai sejauh mana. Karena ini kan secara regulasi itu kan sudah diatur semua," ucap Yuliot.

Baca juga: DPR Gelar Rapat Paripurna Sahkan RUU Minerba, 311 Anggota Hadir

Penulis :
Wulandari Pramesti