
Pantau.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memeriksa ahli hukum pidana, Chairul Huda sebagai saksi ahli terkait kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan anggota DPR RI, Herman Hery. Pemeriksaan itu guna menjelaskan unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 170 KUHP.
"Pengertian unsur-unsur dalam Pasal 170 KUHP. Pasal 170 KUHP itu kan, dikenal masyarakat dengan pasal pengeroyokan, seperti apa syarat-syarat dan unsur-unsurnya itu yang jelaskan," ujar Chairul di Polda Metro Jaya, Selasa (11/12/2018).
Baca juga: Korban Pengeroyokan Anggota DPR akan Lapor ke MKD
Sayangnya, saat disinggung mengenai adanya kemungkinan Herman Heri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, Chairul Huda enggan menjawabnya.
Ia hanya mengatakan bahwa penetapan tersangka harus melewati beberapa tahap yang salah satunya yakni gelar perkara. Bahkan dalam penetapan tersangka, penyidik juga mendalami keterangan saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
"Salah satu bukti itu keterangan ahli, jadi keterangan saya itu adalah sebagai bukti ya. Apakah kemudian peristiwa itu masuk kategori, tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal170 KUHP atau tidak," papar Chairul.
Baca juga: Ini Kata Polisi Soal Kasus Pengeroyokan Politisi PDIP
Diberitakan sebelumnya, Herman Heri yang juga politisi PDIP diduga melakukan tindak pemukulan dan penganiayaan terhadap seseorang berinsial RKY.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (10/6/2018) sekitar pukul 21.00-22.00 WIB. Saat itu korban yang sedang berkendara ditilang polisi karena masuk jalur busway. Mobil pelaku juga masuk di jalur busway tepat dibelakang mobil korban.
Usai kejadian itu, korban langsung melaporkan ke Mapolres Jakarta Selatan. Namun pihak kepolisian baru bisa menindaklanjuti perkara tersebut pada Kamis (21/6/2018). Korban telah kumpulkan bukti berupa foto visum, Nomor laporan LP/1076/VI/2018/RJS, serta foto mobil.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi