
Pantau - PT Investree Radhika Jaya (Investree) secara resmi dibubarkan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diselenggarakan pada 27 Maret 2025.
Pembubaran tersebut juga disertai penunjukan Tim Likuidator yang telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tim Likuidator terdiri dari Narendra A. Tarigan, Imanuel A.F. Rumondor, dan Syifa Salamah.
Investree menghimbau seluruh pihak berkepentingan, termasuk pemberi pinjaman, untuk segera mengajukan tagihan secara tertulis yang disertai dengan salinan bukti yang sah.
"Selanjutnya kepada seluruh masyarakat dan/atau pihak berkepentingan lainnya, agar segera mengajukan tagihannya secara tertulis dengan disertai salinan bukti yang sah, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal pengumuman ini", tulis pernyataan resmi Investree.
Tagihan Diterima di Kantor Jakarta atau Via Online, Izin Dicabut karena Gagal Bayar
Pengajuan tagihan hanya dapat dilakukan pada hari kerja, Senin hingga Jumat (kecuali hari libur nasional) pukul 09.00–17.00 WIB.
Lokasi pengajuan tagihan berada di kantor Investree, tepatnya di Sampoerna Strategic Square, South Tower, Lantai 17, Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Sebagai alternatif, tagihan juga dapat dikirim melalui kontak telepon atau WhatsApp Admin Tim Likuidator di nomor (+62) 821-2326-9758, serta email ke [email protected].
Sebelumnya, OJK mencabut izin usaha Investree karena pelanggaran sejumlah ketentuan dalam penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI), termasuk pelanggaran terhadap ekuitas minimum.
Pencabutan izin usaha tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.
Kinerja Investree yang terus memburuk menyebabkan terganggunya operasional dan layanan terhadap masyarakat hingga berujung gagal bayar.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta Investree melakukan berbagai upaya seperti pemenuhan ekuitas minimum, mencari investor strategis, perbaikan kinerja, dan komunikasi dengan pemilik manfaat utama (ultimate beneficial owner/UBO).
Namun karena pengurus dan pemegang saham tidak dapat memenuhi kewajiban sampai batas waktu yang ditentukan, maka OJK menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap hingga pencabutan izin usaha.
- Penulis :
- Pantau Community