
Pantau - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BTPN Syariah tahun 2025 menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp34,5 per saham atau setara dengan total Rp265,78 miliar, yang merupakan 25 persen dari laba bersih tahun buku 2024.
Direktur Kepatuhan sekaligus Corporate Secretary BTPN Syariah, Arief Ismail, menyampaikan bahwa pembagian dividen ini merupakan bentuk apresiasi atas dukungan para pemangku kepentingan terhadap fokus bank dalam melayani masyarakat inklusi.
“Sebagai wujud komitmen bank, BTPN Syariah membagikan dividen sebesar Rp34,5 per saham. Kami ingin memberi apresiasi kepercayaan semua pihak yang telah mendukung fokus bank dalam melayani masyarakat inklusi, sehingga kinerja 2024 tercapai sesuai harapan,” ujarnya.
Sepanjang 2024, BTPN Syariah membukukan laba bersih sebesar Rp1,06 triliun, dengan pembiayaan kepada masyarakat inklusi mencapai Rp10,2 triliun.
Rasio keuangan bank juga tercatat sehat, dengan Return on Asset (RoA) sebesar 6,3 persen dan rasio kecukupan modal (CAR) mencapai 53,2 persen.
Selain membagikan dividen, RUPST juga menyetujui penetapan laba ditahan sebesar Rp775,49 miliar untuk mendukung pengembangan bisnis berkelanjutan.
Perkuat Tata Kelola Syariah dan Dukung Perilaku Unggul Nasabah Inklusi
Sepanjang tahun 2024, BTPN Syariah terus melibatkan pemangku kepentingan dalam membangun perilaku unggul masyarakat inklusi melalui prinsip BDKS (Berani Berusaha, Disiplin, Kerja Keras, dan Saling Bantu).
Nasabah inklusi diberikan pendampingan berkelanjutan, serta mendapat insentif dan apresiasi atas kedisiplinan dalam menjalankan perilaku unggul tersebut.
Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Syariah, BTPN Syariah juga melakukan penguatan struktur Dewan Pengawas Syariah (DPS).
RUPST pada Kamis, 17 April 2025, menyetujui penambahan anggota DPS menjadi tiga orang.
H Cecep Maskanul Hakim diangkat sebagai anggota baru dan saat ini juga menjabat Ketua DPS PT BTPN Syariah Ventura, anak perusahaan dari bank tersebut.
Dengan demikian, susunan terbaru DPS BTPN Syariah adalah H Ikhwan Abidin sebagai Ketua DPS, serta H Muhamad Faiz dan H Cecep Maskanul Hakim sebagai anggota.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan regulasi syariah dan untuk memperkuat peran pengawasan dalam penerapan prinsip-prinsip syariah di seluruh lini operasional bank.
- Penulis :
- Peter Parinding