
Pantau.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku telah menerima ribuan laporan serta temuan pelanggaran kampanye selama tiga bulan masa kampanye Pemilu 2019 digelar. Menurutnya, pelanggaran tersebut terdiri dari berbagai macam pelanggaran mulai dari kampanye iklan di media hingga kampanye di tempat ibadah.
Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengungkapkan, tercatat saat ini ada 192.129 temuan pelanggaran dan laporan pelanggaran selama masa kampanye baru digelar masuk hitungan 3 bulan.
Baca juga: Seruan 2019 Ganti Presiden Digaungkan di Reuni Mujahid 212, Kinerja Bawaslu Dipertanyakan
"Bawaslu menemukan dan menerima 192.129 laporan dan temuan.176 ribu 493 pemasangan alat peraga di tempat yang dilarang. Dan 14.255 alat peraga kampanye yang mengandung materi yang dilarang. Ada 1.381 pemasangan APK di kendaraan angkutan umum," ujar Frizt dalam sebuah diskusi yang digelar di Kawasan Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (15/12/2018).
Fritz melanjutkan, ada kegiatan-kegiatan kampanye yang seharusnya baru boleh dilakukan pada 21 hari jelang masa tenang seperti kampanye iklan di media akan tetapi sudah banyak dilakukan mulai sekarang. Menurutnya, Bawaslu mencatat sudah menemukan 414 kampanye iklan di media massa.
"Ada 249 ,iklan kampanye di media cetak. 153 ,di media elektronik 12 iklan kampanye di radio. Kita sedang melakukan penelusuran dan pengkajian terhadap kampanye-kampanye seperi itu," ungkapnya.
"Kami juga menerima 49 laporan mengenai kampanye di tempat ibadah dan 33 laporan kampanye di tempat pendidikan. Ada 226 laporan ada kampanye di tempat fasilitas pemerintah," sambungnya.
Ia mengatakan, hampir berbagai kampanye yang diatur dalam UU Pemilu no 7 tahun 2017 Pasal 280 mengenai pelarangan kampanye sudah dilanggar di sejumlah tempat dan daerah. Sementara terkait sanksinya juga Bawaslu telah melayangkan kepada pelanggar pasal 280 tersebut.
"Kemarin kami ada putusan pengadilan mengenai kepala desa yang mendukung atau mengeluarkan kebijakan yang mendukung salah satu paslon. Itu sudah di pidana penjara 2 tahun," tuturnya.
Baca juga: Koalisi Indonesia Adil Makmur Minta Bawaslu Awasi DPT Pemilu 2019
"Kalo ada pejabat atau instansi pemerintah yang melakukan pelangaran seperti di pasal 280 itu sudah ada sanksinya. Hal yang ingin saya sampaikan adalah penegakan terhadap pelanggaran pemilu itu sudah berlangsung," tandasnya.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi