Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Siapkan Fasilitas Darurat dan Usulkan Revisi Kebijakan Pelindungan WNI

Oleh Gian Barani
SHARE   :

Pemerintah Siapkan Fasilitas Darurat dan Usulkan Revisi Kebijakan Pelindungan WNI
Foto: Indonesia Antisipasi Potensi Deportasi WNI di AS Akibat Pengetatan Imigrasi

Pantau - Pemerintah Indonesia bergerak cepat mengantisipasi potensi deportasi warga negara Indonesia (WNI) di Amerika Serikat (AS) akibat kebijakan pengetatan imigrasi di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump.

Rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga digelar di Jakarta pada Jumat, 25 April 2025, untuk membahas strategi perlindungan WNI.

Asisten Deputi Bidang Koordinasi Tata Kelola Keimigrasian Kemenko Kumham Imipas, Achmad Brahmantyo Machmud, menyatakan pemerintah bersiap mengambil langkah antisipatif meski hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah AS terkait deportasi WNI.

"Utamanya bagi WNI yang memang terindikasi atau memang memiliki masalah keimigrasian," ujar Achmad.

Pemerintah menyiapkan fasilitasi penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dan pengiriman tim pusat jika terjadi deportasi massal.

Kemenko Kumham Imipas mengusulkan revisi Permenkumham Nomor 19 Tahun 2024, khususnya Pasal 7, agar penerbitan paspor lebih fleksibel dalam kondisi tertentu.

Usulan tersebut didukung oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), yang mengusulkan kembali kepada kebijakan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014.

15 WNI Sudah Ditangkap, Pendampingan Hukum Disiapkan

Direktur Pelindungan WNI Kemenlu, Judha Perdana, mengungkapkan bahwa mayoritas pelanggaran WNI di luar negeri berkaitan dengan keimigrasian sebesar 53,5 persen.

"Lebih dari 60.000 WNI yang melapor diri di KBRI Washington, D.C., ribuan di antaranya tidak memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap dan sah," ucap Judha.

Permenkumham Nomor 19 Tahun 2024 yang membatasi penerbitan paspor hanya untuk WNI berizin tinggal dinilai menyulitkan WNI bermasalah di luar negeri.

Asisten Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan dan Kerja Sama HAM Kemenko Kumham Imipas, Ruliana Pendah Harsiwi, mengusulkan pendampingan hukum bagi WNI yang terdampak deportasi.

Pelaksana Tugas Deputi I Kantor Staf Presiden, Hilman Hadi, menegaskan bahwa pelindungan WNI harus seimbang dengan penegakan hukum.

Rapat koordinasi menyepakati pentingnya sinergi lintas sektor, konsistensi kebijakan pelindungan WNI, serta sosialisasi intensif kepada WNI di luar negeri.

Kemenlu mengonfirmasi bahwa hingga Senin, 21 April 2025, terdapat 15 WNI yang telah ditangkap di AS terkait pelanggaran keimigrasian.

"Berdasarkan informasi yang diterima oleh perwakilan RI, ada 15 WNI yang terdampak, baik yang sudah ditahan dan ada pula yang sudah dideportasi," kata Judha Nugraha.

Salah satu WNI yang ditahan adalah Aditya Harsono Wicaksono (AH) di Marshall, Minnesota, yang diduga terlibat aksi protes terkait kematian George Floyd tahun 2021, dan ditangkap oleh agen ICE pada 27 Maret 2025 di tempat kerjanya.

Penulis :
Gian Barani

Terpopuler