
Pantau.com - Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021 Mustopa Kamal Pasa kembali ditetapkan status tersangka oleh KPK. Mustopa dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena diduga menyimpan dan membelanjakan uang hasil penerimaan gratifikasi dalam bentuk sejumlah aset.
Sebelumnya, KPK telah menjerat Mustopa karena menerima gratifikasi dari rekanan pelaksana proyek-proyek di Pemkab Mojokerto, Dinas dan SKPD/OPD, Camat, dan Kepala sekolah SD - SMA. Total pemberian gratifikasi itu mencapai Rp 34 miliar.
Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Tiga Orang Tersangka dalam Perkara Suap Bupati Mojokerto
"Dari penerimaan gratifikasi sekitar Rp 34 miliar, KPK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang atas harta kekayaan yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diduga dilakukan tersangka MKP," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2018).
Febri menambahkan, Mustopa diduga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK. Sebagaimana diatur di pasal 16 UU No. 30/2002 tentang KPK dan pasal 12 C UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ada pun aset-aset yang dimiliki Mustopa berdasarkan uang gratifikasi itu berupa,
a. Uang tunai senilai Rp 4,2 miliar
b. 30 unit kendaraan roda empat atas nama pihak lain
c. 2 unit kendaraan roda dua atas nama pihak lain
d. Jetski sebanyak 5 unit
Febri mengungkapkan KPK menduga Mustopa menyimpan uang tunai tersebut atau sebagain disetorkan ke rekening bank melalui perusahaan milik keluarga pada Musika Grup, CB Musika PT Sirkah Purbantara dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan modus hutang bahan atau beton.
Baca juga: Dituntut Empat Tahun Penjara karena Korupsi, Mantan Wali Kota Mojokerto Ajukan Banding
"Penyidik telah menyita sejumlah aset tersebut juga dokumen Musika Grup saat melakukan penggeledahan disejumlah tempat beberapa waktu lalu," tambah Febri.
Akibat perbuatannya, Mustopa disangkakan Pasal 3 dan/atau pasal 4 UU No. 8/2010 tentang pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi