
Pantau - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan kewenangan khusus kepada Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penataan Penyediaan Lahan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menyambut baik kebijakan ini dan menyebutnya sebagai semangat baru dalam meningkatkan daya saing investasi dan pertumbuhan ekonomi di Kota Batam.
Sebelum peraturan ini berlaku, permohonan pelepasan kawasan hutan hanya dapat diajukan oleh menteri, pejabat tinggi kementerian, kepala daerah, atau badan hukum tertentu sebagaimana diatur dalam Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021.
Akses Langsung untuk BP Batam, Jalur Permohonan Investor Kini Terpusat
Dengan diterbitkannya Perpres 21/2025, Kepala BP Batam resmi menjadi salah satu pihak yang dapat langsung mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Sementara itu, pengajuan dari pihak lain seperti badan hukum, perseorangan, kelompok orang, atau masyarakat kini harus dilakukan melalui Kepala BP Batam, bukan lagi langsung ke kementerian terkait.
Amsakar menyampaikan terima kasih atas perhatian pemerintah pusat terhadap Batam dan optimistis kewenangan baru ini akan mempercepat proses perizinan lahan, mendorong investasi, serta berdampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat.
- Penulis :
- Balian Godfrey