
Pantau - Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Afriansyah Noor, menegaskan bahwa seluruh produk kosmetik wajib memiliki sertifikat halal mulai 17 Oktober 2026.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Produk-produk yang diwajibkan memiliki sertifikat halal mencakup obat, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, hingga barang gunaan.
Respons Industri dan Masyarakat terhadap Regulasi Halal
Meski kewajiban tersebut akan berlaku mulai Oktober 2026, saat ini telah banyak pelaku usaha kosmetik yang lebih dulu melakukan sertifikasi halal secara sukarela.
Produk kosmetik halal telah mendapat perhatian besar dari masyarakat, khususnya di media sosial.
Kosmetik kini dianggap sebagai kebutuhan utama masyarakat Indonesia, terutama bagi umat muslim.
Konsumen muslim, terutama perempuan, semakin cermat dan cenderung memprioritaskan label halal saat membeli produk kosmetik.
Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH, Chuzaemi Abidin, menyampaikan bahwa BPJPH terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha terkait pentingnya sertifikasi halal.
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran pelaku industri sekaligus mendorong transparansi dalam rantai produksi kosmetik.
Peningkatan Produk Bersertifikat dan Komitmen BPJPH
Edukasi halal juga diharapkan dapat menumbuhkan kepercayaan konsumen tidak hanya dari kalangan muslim, tetapi juga dari berbagai latar belakang.
BPJPH melakukan sosialisasi melalui berbagai media dan menyampaikan apresiasi kepada pelaku usaha yang telah proaktif meningkatkan kualitas produknya melalui sertifikasi halal.
Produk kosmetik sendiri tercatat dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 20232, termasuk produk seperti kosmetik untuk manusia dan pasta gigi.
Hingga saat ini, terdapat 81.343 produk kosmetik dalam negeri yang telah bersertifikat halal.
Selain itu, sebanyak 7.558 produk kosmetik luar negeri juga telah memperoleh sertifikasi halal.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan jaminan keamanan, kenyamanan, dan kepastian hukum bagi konsumen produk kosmetik di Indonesia.
- Penulis :
- Balian Godfrey