
Pantau - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 14,9 kilogram hasil pengungkapan jaringan Aceh-Mesuji pada Triwulan I tahun 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 14.928,36 gram, setelah sebelumnya disisihkan 23,13 gram untuk kebutuhan laboratorium dan persidangan.
Kasus ini melibatkan dua kurir asal Aceh berinisial HM (42) dan MU (49), serta seorang bandar narkoba asal Mesuji, Lampung, berinisial H (29).
Seorang tersangka lain berinisial B, yang diduga sebagai pengendali jaringan, berada di Malaysia dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan lintas instansi, tersangka terancam hukuman mati
Pengungkapan dilakukan pada Minggu, 16 Maret 2025 pukul 09.50 WIB di KM 240 Tol Palembang–Bakauheni, Pintu Tol Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.
Operasi penangkapan melibatkan kerja sama BNNP Lampung, Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, dan PJR Dirlantas Polda Lampung.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2), lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.
Tersangka H juga berpotensi dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 137 UU Narkotika.
Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol. Norman Widjajadi, menyatakan bahwa upaya pemiskinan terhadap para pelaku dilakukan dengan penyitaan aset bergerak maupun tidak bergerak.
Pemusnahan sabu-sabu tersebut disebut berpotensi menyelamatkan sekitar 250.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
- Penulis :
- Balian Godfrey








