Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DJSN: Rata-rata Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Capai 13 Ribu per Bulan, Naik Signifikan Dibanding Tahun Sebelumnya

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

DJSN: Rata-rata Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Capai 13 Ribu per Bulan, Naik Signifikan Dibanding Tahun Sebelumnya
Foto: Klaim JKP melonjak tajam di 2025, sinyal peningkatan PHK dan penguatan perlindungan sosial tenaga kerja(Sumber: ANTARA/Prisca Triferna)

Pantau - Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Nunung Nuryartono, menyatakan bahwa klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menunjukkan lonjakan signifikan sepanjang awal tahun 2025, mencerminkan meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK) sekaligus menguatnya fungsi perlindungan sosial tenaga kerja.

Naiknya Jumlah Klaim Jadi Indikator Perluasan dan Penguatan Manfaat JKP

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Nunung mengungkapkan bahwa rata-rata klaim JKP per bulan hingga April 2025 mencapai 13.210, meningkat tajam dibandingkan tahun 2024.

Kenaikan tersebut berlangsung secara berturut-turut sejak Januari hingga April 2025 dan menjadi sinyal terjadinya PHK dalam jumlah besar.

DJSN menilai bahwa tren ini sekaligus menunjukkan penguatan fungsi perlindungan program JKP, terutama dengan adanya peningkatan besaran manfaat tunai bagi peserta.

Pemerintah mendukung hal ini melalui diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 sebagai revisi atas PP Nomor 37 Tahun 2021.

PP tersebut mengatur perluasan kepesertaan dan peningkatan manfaat klaim JKP yang lebih adaptif terhadap kebutuhan pekerja terdampak.

JKP Semakin Diminati, Rasio Klaim Meningkat Dua Kali Lipat

Data dari BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa sejak diberlakukannya PP 6/2025, terjadi penambahan peserta JKP sebanyak 2 juta orang hanya dalam waktu empat bulan.

Perubahan syarat keikutsertaan menjadi salah satu faktor yang mendorong lonjakan jumlah peserta baru.

Hingga April 2025, jumlah peserta JKP dari pekerja penerima upah (PPU) mencapai 16,47 juta orang, naik dari 14,44 juta orang pada tahun 2024.

Dibandingkan dengan rata-rata klaim per bulan sebesar 4.478 pada 2023 dan 4.816 pada 2024, angka 13.210 pada 2025 menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan.

Rasio klaim juga meningkat menjadi 25 persen per April 2025, dibandingkan 13 persen pada periode 2023–2024.

Peningkatan rasio ini menunjukkan kombinasi antara bertambahnya jumlah peserta dan nilai manfaat yang lebih besar sebagai dampak dari perubahan regulasi.

DJSN menegaskan bahwa perluasan akses dan peningkatan manfaat JKP kini menjadi pilar penting dalam sistem jaring pengaman sosial nasional bagi pekerja yang terdampak PHK.

Penulis :
Balian Godfrey

Terpopuler