Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KP2MI Segel PT Esdema di Bekasi, Menteri Abdul Kadir: Hak Ribuan Calon PMI Harus Diselesaikan

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

KP2MI Segel PT Esdema di Bekasi, Menteri Abdul Kadir: Hak Ribuan Calon PMI Harus Diselesaikan
Foto: Perusahaan penempatan pekerja migran disegel KP2MI, gagal berangkatkan 1.500 calon PMI dan langgar aturan

Pantau - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) secara resmi menyegel dan menghentikan aktivitas PT Esdema, sebuah Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang beroperasi di Jatiasih, Bekasi, setelah terbukti gagal memberangkatkan lebih dari 1.500 calon pekerja migran.

Gagal Penuhi Kewajiban, PT Esdema Dihentikan Sementara

Penyegelan dilakukan langsung oleh Menteri P2MI Abdul Kadir Karding pada Selasa, 20 Mei 2025, sebagai respons terhadap kelalaian serius yang dilakukan oleh perusahaan.

Selama periode 2022 hingga 2024, PT Esdema tercatat gagal memberangkatkan total 1.522 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang telah memiliki kontrak kerja resmi.

Tak hanya itu, PT Esdema juga belum menyelesaikan hak-hak pekerja yang telah mereka tempatkan di luar negeri.

Berdasarkan laporan dari 16 korban, kerugian finansial akibat hak yang belum dibayarkan mencapai Rp325 juta, sementara hingga kini perusahaan baru melunasi kewajiban kepada 9 dari 16 pelapor.

KP2MI menyatakan bahwa PT Esdema melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r dan t dalam Peraturan Menteri P2MI No. 4 Tahun 2025, karena tidak memenuhi hak pekerja migran serta gagal menyelesaikan permasalahan yang timbul pascapenempatan.

Atas pelanggaran tersebut, KP2MI menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha PT Esdema.

Keputusan tersebut dikeluarkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI Nomor 11 Tahun 2025.

Pemerintah Tegas, Pemilik Perusahaan Diminta Tanggung Jawab Penuh

Menteri P2MI Abdul Kadir Karding menegaskan bahwa jajarannya telah diminta untuk menangani kasus ini secara menyeluruh dan segera mengklarifikasi pihak-pihak yang terlibat, termasuk pemilik perusahaan.

Pemilik perusahaan juga diminta menandatangani pakta integritas agar tidak mengulangi pelanggaran serupa dan menyelesaikan seluruh kewajiban hukum terhadap para calon PMI.

Abdul Kadir menekankan bahwa penyelesaian tidak boleh terbatas pada 16 orang pelapor, tetapi harus mencakup seluruh 1.500 lebih calon pekerja migran yang gagal diberangkatkan.

KP2MI berkomitmen untuk menjaga integritas dan keadilan dalam sistem penempatan PMI, serta memastikan hak-hak pekerja migran terlindungi sepenuhnya.

Penulis :
Balian Godfrey