Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kemendagri Serahkan Rp20 Miliar ke Gerindra, Usul Partai Dapat Dirikan Badan Usaha

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Kemendagri Serahkan Rp20 Miliar ke Gerindra, Usul Partai Dapat Dirikan Badan Usaha
Foto: Gerindra terima Rp20 miliar bantuan parpol, Kemendagri dorong legalitas usaha partai demi demokrasi sehat(Sumber: ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

Pantau - Kementerian Dalam Negeri menyerahkan bantuan keuangan partai politik senilai Rp20,07 miliar kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra pada Rabu, 21 Mei 2025.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, kepada Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan.

Bahtiar menjelaskan bahwa bantuan tersebut merupakan alokasi tahunan melalui APBN untuk mendukung operasional partai politik, yang dinilai sebagai pilar utama demokrasi.

“Sekarang ormas boleh mendirikan badan usaha, kenapa partai politik tidak boleh? Di negara-negara demokrasi maju, seperti Jerman, partai boleh mendirikan badan usaha. Ini soal kapabilitas dan manajemen,” ujar Bahtiar, sekaligus mendorong revisi UU Partai Politik agar memberi keleluasaan dalam pengelolaan keuangan.

Gerindra Dapat Dana Tertinggi, Siap Pertanggungjawabkan

Sekjen Gerindra Ahmad Muzani menyambut baik bantuan keuangan senilai Rp20.071.345.000 yang meningkat dari tahun sebelumnya sebesar Rp18,2 miliar.

“Bagi kami ini jumlah yang sangat besar. Tapi, kami tahu, itu belum cukup untuk seluruh kegiatan partai. Namun, kami bersyukur dan siap mempertanggungjawabkannya,” ucap Muzani.

Pada tahun sebelumnya, 88,13 persen dana digunakan untuk pendidikan politik dan 11,87 persen untuk operasional partai.

Audit BPK terhadap laporan keuangan Gerindra menghasilkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan sejak 2013 Gerindra disebut sebagai partai paling terbuka secara informatif.

Muzani menegaskan pentingnya pembiayaan partai yang sehat untuk menjaga kualitas demokrasi: “Jangan sampai karena kekurangan dana, muncul penyalahgunaan yang atas nama partai.”

Penyaluran bantuan ini didasarkan pada hasil perolehan suara Partai Gerindra yang meningkat pada Pemilu 2024.

Penulis :
Balian Godfrey