
Pantau - Wakil Ketua Komisi VII DPR Chusnunia Chalim mendorong pemerintah untuk melakukan penataan dan tindakan tegas namun proporsional terhadap maraknya penginapan ilegal yang dikelola oleh warga negara asing (WNA) di Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas kekhawatiran pelaku industri pariwisata dalam negeri yang merasa dirugikan oleh keberadaan penginapan tidak berizin.
Chusnunia menyoroti bahwa penginapan legal seperti homestay, vila, dan akomodasi resmi yang membayar pajak dan mengikuti aturan justru terdampak oleh praktik ilegal yang tidak terkendali.
Ia menegaskan bahwa seluruh usaha penginapan, termasuk yang dikelola oleh WNA, harus berada dalam sistem perizinan dan pengawasan resmi untuk menjaga keadilan dan keteraturan industri.
Lindungi Pelaku Usaha Lokal dan Tegakkan Aturan Imigrasi
Komisi VII DPR yang membidangi sektor perindustrian, UMKM, ekonomi kreatif, pariwisata, dan sarana publikasi menilai bahwa akomodasi merupakan elemen penting dalam ekosistem pariwisata nasional dan harus dikelola secara sehat.
Menurut Chusnunia, persaingan tidak sehat akan terjadi jika penginapan ilegal tidak tercatat dalam sistem resmi serta tidak memenuhi kewajiban seperti pajak, standar keamanan, dan ketentuan lokal.
Ia menegaskan bahwa semua pelaku usaha harus berkontribusi secara adil terhadap pembangunan daerah, baik lokal maupun asing.
Chusnunia juga mendorong adanya kolaborasi antara pemerintah daerah, asosiasi industri, dan kementerian terkait untuk memperkuat pengawasan serta pendataan penginapan, termasuk yang berbasis daring atau digital.
Langkah ini dianggap penting agar seluruh bentuk usaha berkembang dalam koridor hukum dan berkontribusi positif terhadap perekonomian lokal.
Sementara itu, Plt. Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman sebelumnya mengimbau para pemilik dan pengelola penginapan untuk melaporkan keberadaan WNA kepada kantor imigrasi terdekat.
Tujuannya adalah untuk menyinergikan pengawasan terhadap aktivitas dan keberadaan WNA di Indonesia.
Yusman menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian, serta mengajak masyarakat untuk proaktif dalam melaporkan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh WNA.
- Penulis :
- Balian Godfrey