
Pantau - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menegaskan bahwa usulan kenaikan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) dari KORPRI harus didasari oleh riset yang jelas dan mendalam.
Zulfikar menilai, setiap kebijakan publik yang diusulkan harus terlebih dahulu melalui proses kajian ilmiah agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
"Semua negara maju itu setiap kebijakannya, setiap alternatif kebijakan yang dihadirkan itu berdasarkan riset," ujar Zulfikar.
Kekhawatiran terhadap Regenerasi ASN dan Bonus Demografi
Zulfikar mengkritisi bahwa usulan perpanjangan masa kerja ASN dapat menghambat proses regenerasi tenaga kerja yang lebih muda dan produktif.
Ia mempertanyakan nasib generasi muda Indonesia yang tengah memasuki usia produktif dalam jumlah besar seiring datangnya era bonus demografi.
"Anak cucu kita kan butuh kerjaan juga, mau ditempatkan di mana? Kita tentu harus lebih peduli sama anak cucu kita," tambahnya.
Menurutnya, pembahasan RUU ASN di Komisi II DPR RI hingga kini belum mencantumkan perubahan terkait batas usia pensiun ASN.
Sebelumnya, KORPRI telah secara resmi mengusulkan kenaikan batas usia pensiun ASN kepada Presiden, Ketua DPR RI, dan Menteri PANRB, dengan rincian:
- Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama: 65 tahun
- JPT Madya (Eselon I): 63 tahun
- JPT Pratama (Eselon II): 62 tahun
- Eselon III dan IV: 60 tahun
- Jabatan Fungsional Utama: 70 tahun
Beberapa pihak lain juga tengah membahas usulan ini, termasuk Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Komisi II DPR yang mengkaji implikasi formasi dan produktivitas ASN.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengonfirmasi bahwa KORPRI memang telah mengusulkan kenaikan batas usia pensiun tersebut secara resmi.
- Penulis :
- Arian Mesa