
Pantau - TNI Angkatan Darat menyatakan kesiapan untuk memberikan perlindungan terhadap jaksa sesuai permintaan Kejaksaan Agung, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto.
Brigjen TNI Wahyu Yudhayana selaku Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) menegaskan bahwa pelibatan prajurit TNI AD dilakukan berdasarkan permintaan dan tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Pengamanan kejaksaan ini bersifat permintaan, artinya apakah nanti akan permanen atau tidak, tentunya juga tergantung dari institusi kejaksaan sebagai pihak yang meminta bantuan kepada TNI", ujar Wahyu.
Dasar Hukum dan Mekanisme Pelindungan
Perpres No. 66 Tahun 2025 ditetapkan di Jakarta pada 21 Mei 2025 dan diundangkan di hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Perpres tersebut mengatur bahwa jaksa dan keluarganya berhak mendapatkan pelindungan negara yang dapat diberikan oleh Polri dan TNI, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4.
Dalam salinan yang diterima ANTARA, pasal-pasal selanjutnya merinci bentuk pelindungan yang diberikan, terutama oleh Polri sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 dan Pasal 6.
Pasal 5 menyebut bahwa pelindungan diberikan kepada jaksa dan/atau anggota keluarga yang memiliki hubungan darah, perkawinan, atau yang menjadi tanggungan jaksa.
Pasal 6 menguraikan bentuk pelindungan seperti keamanan pribadi, tempat tinggal, rumah aman, harta benda, kerahasiaan identitas, serta bentuk pelindungan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan.
Peran TNI AD dan Komitmen Netralitas
Brigjen Wahyu menegaskan bahwa keterlibatan TNI hanya sebatas memberikan pelindungan fisik dan tidak akan mencampuri urusan penegakan hukum yang dilakukan oleh jaksa.
Ia menyebut bahwa prajurit TNI AD akan bertugas dalam momen-momen tertentu seperti saat jaksa bersidang di pengadilan atau ketika menjalankan proses penyelidikan.
Pasal 8 dan Pasal 9 dari Perpres tersebut turut mengatur bentuk pelindungan dan pengawalan oleh TNI kepada Kejaksaan, namun tetap dalam batas yang diatur hukum.
"TNI AD tidak akan bekerja di luar ketentuan Perpres dan tidak akan mencampuri kerja jaksa dalam proses penindakan hukum", tegas Wahyu.
- Penulis :
- Arian Mesa