Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Indonesia Dorong Kerangka Legislasi ASEAN Hadapi Narkotika dan Kejahatan Transnasional

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Indonesia Dorong Kerangka Legislasi ASEAN Hadapi Narkotika dan Kejahatan Transnasional
Foto: Forum ASEAN bahas inisiatif Indonesia dorong kerangka legislasi bersama hadapi kejahatan narkoba lintas negara

Pantau - Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI menggelar rapat koordinasi sebagai persiapan menuju Sidang ke-8 ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Advisory Council on Dangerous Drugs (AIPACODD) yang akan diselenggarakan di Pahang, Malaysia, pada 8–12 Juni 2025.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua BKSAP DPR RI Ravindra Airlangga ini dihadiri oleh perwakilan dari sejumlah lembaga penting, antara lain Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Dorongan Indonesia untuk Kerja Sama Legislasi Regional

Dalam sidang yang mengusung tema "Uniting Parliaments for an Inclusive and Sustainable ASEAN in Addressing Contemporary Drug Challenges", Indonesia akan mendorong pembentukan Common Legislative Framework sebagai solusi menghadapi persoalan narkoba lintas negara.

"Persoalan transnasional seperti peredaran narkoba tidak bisa diselesaikan secara sepihak. Diperlukan kerangka legislasi bersama yang memungkinkan adanya kesepakatan ekstradisi, penyamaan klasifikasi zat berbahaya, hingga kerja sama hukum antarnegara ASEAN," ujar Ravindra.

Salah satu isu penting yang akan dibahas dalam sidang adalah klasifikasi New Psychoactive Substances (NPS) atau zat psikoaktif baru seperti Kratom, yang belum memiliki ketetapan hukum seragam di kawasan ASEAN.

Ravindra menekankan perlunya kajian menyeluruh dari Kemenkes RI sebelum Indonesia mengusulkan klasifikasi Kratom di forum ASEAN.

"Kratom punya potensi ekonomi, tapi juga perlu ditelaah risikonya. Ini contoh pentingnya harmonisasi regulasi antarnegara," tambahnya.

Arah Baru Penanganan Kejahatan Lintas Negara

Sidang AIPACODD ke-8 juga akan membahas rancangan resolusi bersama, laporan kemajuan dari masing-masing negara, dan transformasi AIPACODD menjadi AIPA Advisory Council on Transnational Crimes (AIPA-ACT).

Ravindra menyatakan bahwa peningkatan status komite menjadi AIPA-ACT diperlukan untuk memperluas cakupan penanganan kejahatan, tidak hanya narkotika, tetapi juga perdagangan manusia, pencucian uang, dan penyelundupan senjata.

"Harapan jangka panjangnya adalah terbentuknya Committee on Transnational Crimes di ASEAN, lengkap dengan Common Legislative Framework agar penanganan kejahatan lintas batas bisa lebih efektif dan terkoordinasi," katanya.

Data BNN RI menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam peredaran narkoba jenis baru dalam beberapa tahun terakhir, dengan lebih dari 1.100 jenis NPS yang terdeteksi secara global hingga akhir 2024, dan sekitar 80 di antaranya telah masuk ke Indonesia.

Namun, belum semua zat tersebut masuk dalam daftar pelarangan nasional, sehingga menyulitkan penegakan hukum.

Ravindra juga mengajak masyarakat untuk mendukung langkah parlemen Indonesia dalam memperjuangkan posisi strategis ASEAN dalam pemberantasan narkotika dan kejahatan lintas negara.

Sidang AIPACODD ke-8 disebut sebagai momentum penting bagi parlemen negara-negara ASEAN untuk memperkuat komitmen kolektif dalam menghadapi ancaman narkotika yang semakin kompleks dan meluas.

Penulis :
Balian Godfrey
Editor :
Tria Dianti

Terpopuler