
Pantau - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan bahwa keterlibatan prajurit TNI dalam pengawalan terhadap jaksa merupakan pelaksanaan tugas yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Agus menjelaskan bahwa pelibatan TNI termasuk dalam tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yakni mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis, yang mencakup lembaga kejaksaan.
"Jadi pelibatan TNI di kejaksaan sebenarnya sudah sesuai dengan Undang-Undang nomor 3 tahun 2025 tentang TNI, yaitu tugas pokok TNI, dan tugas dalam OMSP (operasi militer selain perang) yaitu mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis," ujarnya.
MoU dan Perpres Dukung Keterlibatan TNI
TNI dan Kejaksaan telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) yang mencakup sejumlah kerja sama, antara lain pendidikan dan latihan, pertukaran informasi, penugasan prajurit TNI di lingkungan kejaksaan, serta penempatan jaksa sebagai pengawas di Oditurat Jenderal TNI.
Selain itu, MoU tersebut juga meliputi dukungan personel TNI, bantuan hukum di bidang perdata dan pidana umum, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta koordinasi teknis dalam penyidikan, penuntutan, dan penanganan perkara.
Pengawalan oleh TNI terhadap jaksa diperkuat oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur tentang pelindungan negara terhadap jaksa dalam melaksanakan tugasnya.
Dalam Perpres tersebut, Pasal 2 menyatakan bahwa jaksa berhak mendapatkan pelindungan dari negara terhadap ancaman yang membahayakan diri, jiwa, atau harta benda mereka.
Pasal 4 Perpres itu menegaskan bahwa pelindungan negara terhadap jaksa akan diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Perpres Nomor 66 Tahun 2025 pada Rabu (21/5) di Jakarta dan langsung diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di hari yang sama.
Perpres ini terdiri atas enam bab dan tiga belas pasal, serta mengatur bahwa perlindungan hanya diberikan jika ada permintaan resmi dari Kejaksaan.
Selain perlindungan fisik, Perpres tersebut juga membuka ruang kerja sama Kejaksaan dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Agus menegaskan, “Komitmen TNI, kami bekerja secara profesional dan proporsional, serta berorientasi kepada sinergitas kelembagaan, dan dapat meningkatkan keamanan dan efektivitas penegakan hukum di Indonesia.”
- Penulis :
- Arian Mesa