Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

359 Perusahaan Bangun Fasilitas Produksi di Dalam Negeri, Serap Hampir 100 Ribu Tenaga Kerja

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

359 Perusahaan Bangun Fasilitas Produksi di Dalam Negeri, Serap Hampir 100 Ribu Tenaga Kerja
Foto: Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif (sumber: Kemenperin)

Pantau - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat sebanyak 359 perusahaan sedang membangun fasilitas produksi di dalam negeri selama triwulan I tahun 2025 dan telah menyerap sebanyak 97.898 tenaga kerja.

Jumlah tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif dalam konferensi pers Indeks Kepercayaan Industri di Jakarta, Selasa (27/5/2025).

"Berdasarkan data kami di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), sampai dengan triwulan I 2025 jumlah perusahaan yang melapor sedang dalam pembangunan fasilitas produksi adalah 359 perusahaan, dengan serapan tenaga kerja sebanyak 97.898 orang," ujar Febri.

Febri menegaskan bahwa angka tersebut menunjukkan tingkat optimisme yang tinggi terhadap serapan tenaga kerja di sektor industri Indonesia, terutama di tengah laporan mengenai kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang cukup banyak.

Ia membandingkan data serapan tenaga kerja tersebut dengan jumlah PHK yang dilaporkan publik, yang dinilainya masih lebih rendah dibandingkan dengan jumlah tenaga kerja yang terserap.

"Tolong dipahami bahwa ini kami berempati pada industri yang terkena PHK, dan kami menyampaikan data ini bukan berarti kami tidak peduli dengan para pekerja industri yang terkena PHK," ujarnya.

Dukungan Pemerintah untuk Pekerja Terdampak dan Kebijakan Insentif

Kemenperin juga menyampaikan bahwa pemerintah memiliki sejumlah program yang ditujukan bagi para pekerja yang terdampak PHK.

Program-program tersebut meliputi peningkatan kompetensi, pembukaan usaha baru, dan penempatan kerja di perusahaan industri terdekat dari lokasi sebelumnya.

"Misalkan bekerja di perusahaan industri yang ada di dekat perusahaan industri yang ditutup," jelas Febri.

Pemerintah juga tengah menyiapkan kebijakan insentif upah bagi para pekerja industri padat karya.

Insentif tersebut mencakup pengurangan pajak penghasilan (PPH 21) sebesar tiga persen, yang diharapkan bisa segera diberlakukan untuk menopang aktivitas produksi industri.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melaporkan bahwa jumlah kasus PHK dari 1 Januari hingga 10 Maret 2025 mencapai 73.992, berdasarkan data peserta yang keluar dari BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan kasus PHK mencapai 26.455 per 20 Mei 2025.

Penulis :
Arian Mesa