Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Periksa Tiga Saksi dalam Kasus Dugaan Suap RPTKA di Kemenaker

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

KPK Periksa Tiga Saksi dalam Kasus Dugaan Suap RPTKA di Kemenaker
Foto: KPK terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap di Kemenaker dengan memeriksa sejumlah saksi penting terkait pengurusan RPTKA.(Sumber: ANTARA/Rio Feisal/pri.)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi pada Rabu dalam upaya mengusut kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) periode 2019–2023.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ketiga saksi yang diperiksa adalah MAF, ADN, dan AE.

MAF diketahui merupakan M. Ariswan Fauzi, Staf Tata Usaha Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2016–2025.

Sementara itu, ADN adalah Adhitya Narrotama dan AE adalah Angga Erlatna, yang keduanya menjabat sebagai Pengantar Kerja Ahli Muda di Kemenaker.

Penyidikan Meluas, Delapan Tersangka Telah Ditetapkan

Sebelumnya, pada Senin (26/5), KPK juga telah memeriksa Putri Citra Wahyoe, yang menjabat sebagai Petugas Saluran Siaga RPTKA Kemenaker tahun 2019–2024 dan Verifikatur Pengesahan RPTKA Direktorat PPTKA tahun 2024–2025.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan PPTKA Kemenaker 2021–2025; Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024; serta Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda 2018–2025.

Pada Selasa (27/5), KPK memanggil Berry Trimadya, mantan PNS Kemenaker; Kholil, sopir Putri Citra Wahyoe; dan Fira Firliza, Kepala Subbagian TU Direktorat PPTKA 2022–2025.

Kasus suap ini diduga terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kemenaker pada rentang waktu 2020–2023.

Namun, KPK menyatakan bahwa praktik dugaan suap tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2019.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, meskipun identitas dan latar belakang mereka belum diumumkan ke publik.

Dalam proses penyidikan, KPK menyita total 13 kendaraan yang terdiri dari 11 unit mobil dan dua unit sepeda motor.

Penyitaan dan penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik KPK selama periode 20–23 Mei 2025.

Penulis :
Balian Godfrey