
Pantau - Proses visa bagi calon jamaah haji reguler Indonesia tahun 2025 telah melampaui angka kuota, seiring dengan adanya kebutuhan untuk mengganti jamaah yang batal berangkat.
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Muhammad Zain, menyatakan bahwa sebanyak 204.770 visa calon haji reguler telah diproses hingga Rabu (28/5/2025).
Jumlah Visa Melebihi Kuota karena Proses Penggantian
Kuota haji Indonesia tahun 2025 ditetapkan sebanyak 221.000 orang, terdiri dari 203.320 jamaah haji reguler dan 17.680 haji khusus.
Meski kuota untuk haji reguler adalah 203.320 orang, jumlah visa yang diproses oleh Kemenag tercatat lebih banyak dari angka tersebut.
Muhammad Zain menjelaskan, "Visa yang kami proses memang jika ditotal jumlahnya sudah melebihi kuota jamaah haji reguler. Ini karena dalam proses ada jamaah yang tidak jadi berangkat. Sehingga kami harus memproses visa penggantinya sesuai dengan ketentuan berlaku."
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kuota jamaah haji reguler tahun 2025 dapat terserap sepenuhnya.
Ia juga menekankan pentingnya optimalisasi kuota mengingat masa tunggu keberangkatan haji yang sangat panjang bagi sebagian besar jamaah.
Total Visa Terbit dan Harapan Menjelang Penutupan Keberangkatan
Hingga saat ini, sebanyak 203.279 visa telah resmi terbit, sementara 41 visa lainnya masih dalam proses.
Dengan demikian, total visa yang sudah terbit atau sedang dalam pembuatan mencapai 203.320, sesuai dengan kuota haji reguler tahun ini.
Selain itu, tercatat sebanyak 1.450 visa telah terbit tetapi tidak digunakan karena calon jamaah membatalkan keberangkatan.
Proses keberangkatan jamaah haji reguler akan berlangsung hingga 31 Mei 2025.
Muhammad Zain berharap tidak ada lagi pembatalan dari jamaah yang visanya sudah terbit.
"Semoga tidak ada lagi yang membatalkan keberangkatan sampai akhir masa pemberangkatan jamaah haji reguler pada 31 Mei 2025. Kita berharap kuota haji tahun ini terserap maksimal," kata Muhammad Zain.
- Penulis :
- Arian Mesa