Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Gubernur Bali Tegaskan Larangan Air Kemasan Plastik di Bawah 1 Liter, Berlaku Mulai 2026

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Gubernur Bali Tegaskan Larangan Air Kemasan Plastik di Bawah 1 Liter, Berlaku Mulai 2026
Foto: Larangan air kemasan kecil di Bali dimulai Januari 2026, Gubernur Koster kumpulkan pengusaha bahas solusi.(Sumber: ANTARA/ho-Pemprov Bali.)

Pantau - Gubernur Bali Wayan Koster mengumpulkan para pengusaha air minum dalam kemasan (AMDK) guna membahas implementasi larangan produksi dan peredaran air kemasan plastik berukuran di bawah 1 liter di wilayah Bali.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, dan mulai diberlakukan efektif pada Januari 2026.

Larangan ini merupakan bagian dari upaya menekan volume sampah plastik sekali pakai yang menjadi salah satu penyumbang terbesar limbah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Bali.

Gubernur Koster menjelaskan bahwa TPA di Bali saat ini telah penuh, dengan sebagian besar sampahnya berasal dari kemasan plastik, khususnya air minum sekali pakai.

Dalam pertemuan tersebut, hadir berbagai jenama besar seperti Aqua, Cleo, Club, Balis, Yeh Buleleng, Ecoqua, Spring, Sosro, Coca Cola, serta perwakilan dari Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin).

Pemerintah Provinsi Bali memberikan tenggat waktu hingga Desember 2025 bagi produsen untuk menghabiskan stok air kemasan berukuran kecil yang telah diproduksi.

Setelah itu, seluruh bentuk produksi dan distribusi air minum kemasan di bawah 1 liter tidak diperkenankan lagi beredar di Bali.

Dukungan Pusat dan Imbas Lingkungan

Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Dalam Negeri, dan sejumlah pemangku kepentingan nasional serta internasional.

Wayan Koster menegaskan bahwa langkah ini akan diikuti dengan ketegasan lebih tinggi, termasuk rencana pemindahan peringatan Hari Lingkungan Hidup oleh KLHK ke Bali sebagai bentuk apresiasi atas komitmen Bali terhadap lingkungan.

Ia juga mendorong pengusaha untuk mulai berinovasi memproduksi air kemasan yang ramah lingkungan dan mendukung transisi Bali menuju ekonomi hijau.

Menurut Koster, kerusakan lingkungan akan berdampak langsung pada sektor pariwisata dan investasi, yang menjadi tulang punggung ekonomi Bali.

Oleh karena itu, selain pelarangan AMDK kecil, pemerintah daerah terus mendorong kebijakan berkelanjutan lainnya seperti pengelolaan sampah terpadu, pengurangan emisi karbon, dan pemanfaatan energi terbarukan.

Penulis :
Balian Godfrey