billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Dalami Dugaan Suap Dokumen Tenaga Kerja Asing di Kementerian Ketenagakerjaan

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

KPK Dalami Dugaan Suap Dokumen Tenaga Kerja Asing di Kementerian Ketenagakerjaan
Foto: KPK usut dugaan suap penerbitan dokumen TKA di Kemenaker, sita 13 kendaraan(Sumber: ANTARA/Rio Feisal)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses penerbitan dokumen kerja bagi tenaga kerja asing (TKA) terkait dugaan suap atau gratifikasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pendalaman dilakukan untuk memastikan apakah ada kejanggalan dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan.

KPK juga menelusuri aliran dana dari agen TKA yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Selain itu, KPK tengah mengidentifikasi pihak-pihak lain yang berpotensi turut terlibat.

Menurut Budi, isu ketenagakerjaan sangat erat dengan kepentingan masyarakat, sehingga hanya TKA yang kompeten dan sesuai harus diizinkan bekerja di Indonesia.

“Jika memasukkan TKA-TKA yang mungkin kurang sesuai atau kurang kompeten, itu juga akan berdampak pada iklim ketenagakerjaan di Indonesia”.

KPK berharap penanganan kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola ketenagakerjaan nasional.

Kasus dugaan suap ini terjadi dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) di Kemenaker, terutama di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK), pada tahun 2020–2023.

Namun, indikasi praktik suap sudah berlangsung sejak 2019.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, meski belum mengungkap detail identitas maupun latar belakang mereka.

Dalam rangkaian penggeledahan pada 20–23 Mei 2025, KPK menyita 13 kendaraan, terdiri dari 11 mobil dan 2 motor, yang diduga terkait dengan kasus ini.

Penulis :
Balian Godfrey
Editor :
Tria Dianti