Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Oknum Wartawan Ditangkap Usai Peras Jaksa Kejati DKI dengan Modus Berita dan Ancaman

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Oknum Wartawan Ditangkap Usai Peras Jaksa Kejati DKI dengan Modus Berita dan Ancaman
Foto: Tersangka berinisial LSN saat ditangkap oleh pihak Kejati DKI Jakarta (sumber: Humas Kejati DKI Jakarta)

Pantau - Seorang oknum wartawan berinisial LS resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya setelah diduga memeras seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menggunakan modus pemberitaan dan intimidasi melalui pesan elektronik.

Modus Pemerasan dan Penangkapan

Penetapan status tersangka dilakukan setelah gelar perkara oleh penyidik, yang kemudian menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan hal tersebut pada Minggu (31/5/2025) di Jakarta.

Pemerasan dilakukan LS dengan cara mengirimkan tangkapan layar beberapa berita online yang mengkritik kinerja Kejati DKI kepada korban pada 27 Mei 2025.

Setelah itu, LS mengajak korban bertemu dengan menyampaikan pesan, "barangkali ada buat ngopi2, pribadi abang aja, kl ada titip aja bang."

Korban menolak ajakan tersebut dengan alasan sedang sibuk.

LS akhirnya ditangkap oleh tim intelijen Kejati DKI Jakarta pada Rabu, 28 Mei 2025, di halaman depan kantor Kejati.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit ponsel, satu buah tas, satu bundel surat tugas dari media berinisial HR, serta uang tunai Rp5 juta dalam pecahan Rp100 ribu.

LS diduga melanggar pasal 45 ayat (10) Jo. pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Selain itu, LS juga dikenai pasal 369 KUHP tentang pemerasan.

Kejati DKI Jakarta melalui Kasi Penkum, Syahron Hasibuan, menyatakan bahwa tersangka LS kerap mengaku sebagai wartawan dan terkadang juga sebagai anggota LSM.

Modus yang digunakan adalah mengikuti persidangan, lalu membuat tuduhan dan intimidasi melalui WhatsApp.

Setelah itu, LS membuat pemberitaan dan melakukan aksi unjuk rasa.

Tuduhan yang dilayangkan kepada jaksa berinisial TH adalah telah bersekongkol dengan pejabat Bea Cukai lantaran tidak menetapkan seseorang berinisial AJ sebagai tersangka.

Kini pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Penulis :
Arian Mesa

Terpopuler