Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Periksa Ulang Haryanto Terkait Dugaan Suap Pengurusan RPTKA

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

KPK Periksa Ulang Haryanto Terkait Dugaan Suap Pengurusan RPTKA
Foto: Pemeriksaan Lanjutan Terkait Dugaan Suap di Kemenaker, KPK Panggil Sejumlah Pejabat(Sumber: ANTARA/Rio Feisal)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional Haryanto (HR) dalam penyidikan kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tahun 2019 hingga 2023.

Pemeriksaan terhadap Haryanto dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin.

"Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK atas nama HR," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin.

Kronologi Pemeriksaan dan Daftar Saksi

Sebelumnya, Haryanto juga telah diperiksa oleh penyidik KPK pada hari Jumat (23/5).

Kedua pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitas Haryanto sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2019—2024, serta sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) Kemenaker tahun 2024—2025.

Selain Haryanto, KPK juga memanggil Suhartono, yang menjabat sebagai Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker periode 2020—2023.

Dua aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker turut diperiksa sebagai saksi, yaitu Fitriana Susilowati (FS), Pengantar Kerja Ahli Madya Kemenaker, serta Rizky Junianto (RJ), Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA Kemenaker periode September 2024—2025.

Dugaan Suap dan Barang Bukti

KPK menyebut bahwa dugaan suap ini terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK Kemenaker pada tahun 2020—2023, dengan indikasi awal praktik suap telah berlangsung sejak tahun 2019.

Dalam proses penyidikan, KPK mengonfirmasi bahwa sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, meskipun identitas dan latar belakang mereka belum diungkap ke publik.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK juga telah menyita 13 kendaraan hasil penggeledahan yang dilakukan pada 20 hingga 23 Mei 2025, terdiri atas 11 unit mobil dan 2 unit motor.

Penulis :
Balian Godfrey