
Pantau - Sebanyak 1.243 jemaah calon haji nonprosedural ditunda keberangkatannya oleh petugas Direktorat Jenderal Imigrasi pada periode 23 April hingga 1 Juni 2025 di seluruh Indonesia.
Penundaan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan visa dan memastikan bahwa hanya mereka yang memiliki dokumen sah yang bisa menunaikan ibadah haji.
Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi Suhendra menyatakan, "Alasan utama penundaan keberangkatan adalah karena para WNI tersebut tidak memiliki visa haji atau dokumen lainnya yang dipersyaratkan untuk ibadah haji."
Meskipun ditunda, para jemaah tetap dapat bepergian ke Arab Saudi setelah musim haji, sesuai dengan jenis visa yang mereka miliki.
"Penundaan ini bukan berarti para WNI tersebut sama sekali tidak bisa bepergian ke Arab Saudi karena mereka sudah memiliki visa Arab Saudi, yang artinya mereka dapat melintas masuk ke negara tersebut," ujar Suhendra.
Modus dan Lokasi Penundaan Terbanyak
Petugas imigrasi menemukan berbagai modus keberangkatan nonprosedural di sejumlah bandara dan pelabuhan.
Di Bandara Internasional Yogyakarta, enam WNI yang hendak ke Kuala Lumpur menunjukkan keterangan tidak konsisten—empat orang mengaku liburan, dua lainnya menggunakan visa kerja Arab Saudi, namun semuanya ternyata hendak berhaji secara ilegal melalui Malaysia.
Di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, sebanyak 171 calon haji ditunda karena menggunakan visa kunjungan yang difasilitasi biro perjalanan wisata.
"Sangat disayangkan niat baik masyarakat mau beribadah malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab dengan membuat mereka berangkat melalui jalur nonprosedural," kata Suhendra.
Di embarkasi Makassar, 46 WNI ditunda keberangkatannya setelah diketahui memberikan keterangan palsu.
Sebelas di antaranya mengaku akan ke Medan untuk acara keluarga, namun terbukti hendak menunaikan ibadah haji secara tidak sah.
"Penundaan keberangkatan ini kami lakukan untuk menghindarkan WNI dari potensi masalah di kemudian hari, baik di dalam maupun luar negeri. Jangan sampai mau ibadah malah jadi masalah karena pakai cara yang tidak benar. Bersabar menanti melalui jalur resmi akan lebih menjamin keamanan, kenyamanan, serta perlindungan hukum bagi para jemaah," ungkap Suhendra.
Jumlah penundaan terbanyak terjadi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, sebanyak 719 orang.
Selanjutnya di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, 187 orang; Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, 52 orang; Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, 46 orang; dan Bandara Internasional Yogyakarta, 42 orang.
Penundaan juga dilakukan di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, sebanyak 18 orang; Bandara Internasional Minangkabau, Sumatera Barat, 12 orang; dan Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, 4 orang.
Di pelabuhan internasional Batam, Kepulauan Riau, petugas menunda keberangkatan 82 orang di Pelabuhan Citra Tri Tunas, 54 orang di Batam Center, dan 27 orang di Pelabuhan Bengkong.
- Penulis :
- Arian Mesa