Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Heroin 1,1 Kg di Jakarta Barat, Ancaman Hukuman Mati

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Heroin 1,1 Kg di Jakarta Barat, Ancaman Hukuman Mati
Foto: Tersangka YJ (duduk) saat diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di Jakarta Barat (sumber: Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya)

Pantau - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial YJ (33) dengan barang bukti heroin seberat 1,1 kilogram di wilayah Karang Tengah, Jakarta Barat, Minggu (1/6/2025) pukul 15.30 WIB.

Kanit 5 Subdit 3 AKP Edy Lestari menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang mengarah pada aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

"Kami mengamankan satu orang tersangka inisial YJ di wilayah Karang Tengah, Jakarta Barat dengan barang bukti heroin seberat 1,1 kilogram," ujar Edy.

Barang Bukti dan Rencana Peredaran

Dalam penggeledahan, polisi menemukan tiga buah plastik klip besar berisi narkotika jenis heroin.

Rinciannya terdiri dari dua plastik masing-masing seberat 0,454 gram dan satu plastik seberat 0,200 gram, dengan total berat bruto mencapai 1,106 gram.

Heroin tersebut ditaksir memiliki nilai ekonomi hingga Rp4,1 miliar dan direncanakan untuk diedarkan di wilayah Jakarta.

"Pengungkapan ini cukup signifikan, mengingat peredaran heroin yang berhasil diungkap terakhir pada tahun 2020 di wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Edy.

Berdasarkan hasil interogasi awal, heroin tersebut diduga dikirim dari Pulau Sumatra.

Konsekuensi Hukum dan Dampak Sosial

Edy menyebut pengungkapan ini telah menyelamatkan ribuan nyawa dari bahaya narkotika.

"Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan 1.100 jiwa dari bahaya peredaran heroin," tegasnya.

Saat ini, tersangka YJ telah ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman bagi YJ adalah penjara seumur hidup atau pidana mati.

Penulis :
Arian Mesa