
Pantau - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Cris Kuntadi, mengapresiasi peluncuran aplikasi sertifikasi sektor antikorupsi AKSESKU 3.0 yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Komisi Pemberantasan Korupsi (LSP KPK).
Cris berharap peluncuran AKSESKU 3.0 menjadi bukti bahwa inovasi dan kolaborasi adalah kunci utama untuk memutus mata rantai korupsi.
Menurutnya, digitalisasi tidak hanya tentang penggunaan teknologi, tetapi juga menyangkut bagaimana teknologi mampu menginspirasi dan memberdayakan.
Cris menekankan bahwa keberhasilan di era digital ditentukan oleh sinergi antara wawasan manusia dan inovasi digital.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas komitmen KPK dalam mengimplementasikan dua regulasi penting dari Kemnaker, yaitu Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 303 Tahun 2016 tentang SKKNI Penyuluh Antikorupsi, dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 338 Tahun 2017 tentang SKKNI Ahli Pembangun Integritas.
Penguatan SKKNI untuk Budaya Kerja Berintegritas
Kedua SKKNI tersebut menjadi fondasi utama bagi berdirinya LSP KPK dan pembentukan ekosistem kompetensi antikorupsi yang profesional.
Dalam sambutannya, Cris menekankan tiga hal penting untuk penguatan sertifikasi sektor antikorupsi melalui SKKNI.
Pertama, SKKNI harus menjadi pilar utama, bukan sekadar regulasi administratif, tetapi sebagai instrumen pembentukan budaya kerja dan perilaku organisasi yang berintegritas.
Kedua, SKKNI harus diimplementasikan dalam seluruh jabatan di lingkungan KPK untuk menciptakan standar kompetensi yang jelas dan memperkuat akuntabilitas organisasi.
Ketiga, SKKNI harus bersifat dinamis dan adaptif terhadap perkembangan zaman dengan melakukan pengkajian ulang dan revisi secara berkala.
Langkah ini bertujuan agar LSP KPK dapat berkembang menjadi organisasi profesi yang unggul dan responsif terhadap transformasi digital.
Peluncuran AKSESKU 3.0 dinilai sebagai wujud konkret dari upaya modernisasi dan digitalisasi dalam sektor sertifikasi antikorupsi.
- Penulis :
- Balian Godfrey