Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Menag Tegaskan Safari Wukuf Tidak Dipungut Biaya, Isu Pungli Terkait Badal Haji dan KBIH

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Menag Tegaskan Safari Wukuf Tidak Dipungut Biaya, Isu Pungli Terkait Badal Haji dan KBIH
Foto: Isu pungli dalam Safari Wukuf dibantah, Kemenag tegaskan layanan bagi jemaah lansia gratis(Sumber: ANTARA/HO-Kemenag)

Pantau - Menteri Agama Nasaruddin Umar membantah adanya pungutan liar (pungli) dalam layanan Safari Wukuf bagi jemaah lanjut usia dan risiko tinggi yang difasilitasi petugas haji Indonesia.

Nasruddin menegaskan bahwa isu mengenai petugas yang memungut biaya dari jemaah adalah tidak benar dan telah diklarifikasi langsung oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.

Menurutnya, persoalan yang beredar lebih berkaitan dengan layanan badal haji dan melibatkan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH), bukan petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).

Ia menjelaskan bahwa badal haji memang memiliki biaya tertentu yang meliputi sejumlah layanan seperti umrah wajib, Arafah, Muzdalifah, Mina, Jamarat, dan tawaf ifadah, yang dikoordinasikan secara langsung antara jemaah dan KBIH masing-masing.

Layanan Safari Wukuf Difasilitasi Pemerintah Secara Gratis

Safari Wukuf merupakan layanan resmi pemerintah untuk memastikan jemaah yang tidak mampu secara fisik tetap dapat menjalankan rukun haji.

Program ini dilaksanakan dengan fasilitas armada bus, pendampingan tenaga medis, dan pengawalan petugas haji, dan diberikan tanpa pungutan biaya kepada jemaah.

Sebelumnya, Badan Pengelola Haji (BP Haji) sempat menemukan dugaan pungli dalam Safari Wukuf, berdasarkan laporan jemaah yang menyebut adanya pungutan oleh oknum KBIH non-resmi.

BP Haji menyatakan akan melakukan klarifikasi lebih lanjut untuk memastikan kebenaran pernyataan tersebut.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, turut menegaskan bahwa program Safari Wukuf tidak pernah meminta bayaran dari jemaah.

Hilman menyebut bahwa dugaan pungli lebih sering terjadi dalam konteks lain di luar Safari Wukuf, seperti jasa dorong kursi roda selama umrah wajib, umrah sunah, atau kegiatan ibadah di Masjidilharam, yang disepakati antara jemaah dan pembimbing KBIH masing-masing.

Penulis :
Balian Godfrey

Terpopuler