Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Martin Tumbelaka: Kesejahteraan Hakim Adalah Fondasi Peradilan yang Bersih

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Martin Tumbelaka: Kesejahteraan Hakim Adalah Fondasi Peradilan yang Bersih
Foto: DPR Apresiasi Kenaikan Gaji Hakim hingga 280 Persen, Dinilai Perkuat Reformasi Hukum Nasional(Sumber: ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan gaji hakim hingga 280 persen sebagai langkah memperkuat moral dan integritas peradilan.

Ia menilai peningkatan kesejahteraan hakim merupakan fondasi penting dalam menciptakan sistem peradilan yang bersih, adil, dan bebas dari intervensi serta praktik suap.

Menurut Martin, keputusan Presiden Prabowo menunjukkan komitmen nyata terhadap reformasi hukum di Indonesia.

Martin juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung penuh kebijakan ini demi penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu.

Ia berharap kenaikan gaji hakim disertai dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia, pelatihan integritas, serta pengawasan ketat dari Komisi Yudisial dan partisipasi publik.

Prabowo: Gaji Hakim Tidak Naik Selama 18 Tahun

Martin menegaskan bahwa setelah gaji dinaikkan secara signifikan, tidak boleh ada lagi alasan bagi hakim untuk melakukan pelanggaran atau penyimpangan.

Sebagai anggota Komisi III DPR, ia menyatakan siap mengawal anggaran dan kebijakan yang memperkuat lembaga peradilan.

Ia juga mendorong masyarakat agar aktif mengawasi kinerja para hakim sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.

Presiden Prabowo mengumumkan kebijakan kenaikan gaji tersebut saat menghadiri pengukuhan 1.451 hakim tingkat pertama di Mahkamah Agung pada Kamis, 12 Juni.

Dalam pidatonya, Prabowo mengungkapkan bahwa gaji hakim tidak pernah naik selama 18 tahun, bahkan tidak mengalami kenaikan 3 atau 5 persen sekalipun.

Kenaikan gaji tertinggi mencapai 280 persen untuk hakim paling junior, meski persentase kenaikan bervariasi berdasarkan tingkatan.

Presiden menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah bentuk pemanjaan, melainkan langkah strategis untuk memperkuat integritas sistem hukum nasional.

Penulis :
Balian Godfrey