
Pantau - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mengusulkan agar pengaturan batas wilayah daerah dilakukan melalui undang-undang guna mencegah sengketa serupa kasus antara Aceh dan Sumatera Utara.
Ia menyatakan bahwa persoalan batas wilayah bukan hanya administratif, tetapi juga menyangkut sejarah, budaya, dan masa depan daerah terkait.
Sengketa Pulau Jadi Momentum Evaluasi Regulasi
Sengketa yang sedang berlangsung melibatkan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
“Ke depan, memang lebih memadai dari aspek konstitusional agar pengaturan mengenai batas wilayah diatur dan ditetapkan melalui undang-undang,” ujar Irawan.
Ia juga mendorong dilakukannya revisi terhadap sejumlah regulasi pemerintah yang saat ini menjadi dasar penetapan batas wilayah.
Regulasi yang dimaksud antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin, dan/atau hak atas tanah, serta Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang pedoman penegasan batas daerah.
Irawan menilai bahwa dua regulasi tersebut sudah tidak cukup memadai untuk mencegah terjadinya polemik serupa di masa depan.
Apresiasi Langkah Presiden dan Jaminan Persatuan Bangsa
Meski isu empat pulau ramai diperbincangkan di media sosial, Irawan menegaskan bahwa hal ini tidak akan menimbulkan disintegrasi nasional.
“Tidak akan ada disintegrasi. Kita sudah terikat perasaan sebagai suatu bangsa dari Sabang sampai Merauke,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang akan turun langsung untuk mengambil keputusan atas polemik batas wilayah tersebut.
Menurutnya, keterlibatan Presiden bukan bentuk pengambilalihan wewenang Menteri Dalam Negeri, melainkan ekspresi komitmen dalam menyelesaikan persoalan secara tuntas.
“Bukan mengambil alih tanggung jawab, tapi Presiden Prabowo berkehendak turun langsung mengatasi, menyelesaikan dan memutuskan persoalan ini,” ungkap Irawan.
Ia berharap kehadiran Presiden akan mempercepat penyelesaian dan menghasilkan keputusan yang kredibel serta dapat diterima semua pihak.
- Penulis :
- Balian Godfrey