Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Beberkan Rencana Penggunaan Dana Hibah Kemenpora untuk KONI

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

KPK Beberkan Rencana Penggunaan Dana Hibah Kemenpora untuk KONI

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengidentifikasi penggunaan dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Hal itu terkait kasus dugaan suap yang diterima pejabat Kemenpora dari Sekjen dan Bendahara Umum KONI.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan dana hibah itu rencananya akan digunakan untuk tiga hal. Pertama, pembiayaan pengawasan dan pendampingan atau wasping.

"Pembiayan wasping tersebut mencakup penyusunan instrumen dan pengelolaan database berbasis android bagi atlet berprestasi dan pelatih berprestasi multievent internasional," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (27/12/2018).

Baca juga: KPK: Komitmen Fee Dana Hibah Kemenpora Sudah 'Deal' Sejak Awal

Kedua terkait penyusunan instrumen dan evaluasi hasil monitoring dan evaluasi atlet berprestasi menuju SEA Games 2019. Dan terakhir, penyusunan buku-buku pendukung wasping peningkatan prestasi olahraga nasional.

Febri menambahkan, penyidik masih akan mempelajari dokumen-dokumen terkait yang didapat dari kegiatan penggeledahan di kantor Menpora dan KONI beberapa waktu lalu. Sejak operasi tangkap tangan KPK di Kemenpora pada 18 Desember lalu, KPK belum memeriksa saksi maupun tersangka.

"Pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi akan mulai dilakukan pada Januari 2019 nanti. KPK mengharapkan saksi-saksi yang akan dipanggil, datang memenuhi panggilan dan menyampaikan informasi yang sebenar-benarnya," ucapnya.

Diketahui dalam kasus ini, KPK menduga ada pengurus KONI mengajukan proposal untuk mendapat dana hibah dari Kemenpora. Dana yang dialokasikan Kemenpora untuk dana hibah tersebut sebanyak Rp17,9 miliar. Dugaan KPK, pengajuan dan penyaluran dana hibah itu sebagai 'akal-akalan' dan tidak didasari dengan kondisi yang sebenarnya.

Baca juga: Kasus Dana Hibah Kemenpora, KPK Belum Dapatkan 'Sinyal' Keterlibatan Ketua KONI

Dari total alokasi dana hibah tersebut, 19,13 persennya yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar diduga telah disepakati bersama menjadi komitmen fee untuk pribadi pihak Kemenpora.

KPK pun akhirnya menetapkan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara umum KONI Jhony E. Awuy sebagai tersangka karena diduga berperan memberikan hadiah atau janji.

Sementara pihak yang diduga menerima hadiah/janji yaitu, Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen dkk Adhi Purnama (AP), dan staf Kemenpora dkk Eko Tritanto (ET).

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi