
Pantau.com - Pemerintah Sumatera Barat tengah menyiapkan payung hukum untuk memberantas fenomena Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) dalam bentuk peraturan daerah.
"Selama ini pelaku LGBT belum bisa ditindak karena tidak ada payung hukum. Dengan adanya Perda minimal aparat berwenang seperti Satpol PP bisa menindak," kata Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit di Padang, Kamis (27/12/2018).
Baca juga: Awas! LGBT Serang Grup Whatsapp
Menurut Nasrul, saat ini pihaknya telah mengumpulkan seluruh kepala sekolah di Sumbar, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, perguruan tinggi, pemangku adat hingga 'bundo kanduang' memaparkan kondisi terbaru LGBT di Sumbar.
"Ada 1.860 orang yang kena HIV AIDS, sekarang tidak ada lagi yang ditutupi agar menjadi perhatian serius semua pihak," katanya.
Ia berharap dengan adanya regulasi dalam bentuk Perda hingga peraturan nagari bisa menjadi salah satu solusi untuk menimbulkan efek jera selain pembinaan dan sosialisasi.
Baca juga: Survei SMRC: 57 Persen Masyarakat Menilai LGBT Berhak Hidup di Indonesia
Sebelumnya hasil penelitian yang dilakukan Perhimpunan Konselor VCT dan HIV AIDS Indonesia di Sumatera Barat menemukan perilaku LGBT khususnya hubungan seksual antara sesama laki-laki menjadi pemicu HIV tertinggi di Sumbar.
"Berdasarkan data yang dihimpun dari Kementerian Kesehatan terdapat 10.376 kasus HIV baru pada periode Januari sampai Maret 2018 dengan persentasi lelaki suka lelaki sebesar 28 persen," kata konselor Perhimpunan Konselor VCT dan HIV AIDS Indonesia, Sumbar Khaterina Welong.
- Penulis :
- Adryan N