
Pantau - Provinsi Kalimantan Timur menjadi daerah pertama di Indonesia yang berhasil mengimplementasikan program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) – Carbon Fund (CF), sebuah skema insentif finansial global untuk pelestarian hutan.
Program ini selaras dengan Pasal 5 Ayat 2 Perjanjian Paris yang mendorong penerapan mekanisme REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation) berbasis hasil.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Kalimantan Timur, Susilo Pranoto, menyampaikan bahwa provinsinya telah memperjuangkan program ini sejak 2009.
Kaltim Raih Dana FCPF Awal 20,9 Juta Dolar AS
Pada tahun 2023, Kalimantan Timur berhasil memperoleh dana insentif awal sebesar 20,9 juta dolar AS dari program FCPF yang bekerja sama dengan Bank Dunia.
Program ini menargetkan insentif finansial hingga 110 juta dolar AS dengan tujuan menurunkan emisi karbon sebesar 22 juta ton CO₂ dari sektor kehutanan dan lahan.
Kegiatan program mencakup perlindungan dan pengelolaan hutan seluas 6,5 juta hektare, atau setengah dari total wilayah Kalimantan Timur yang mencapai 12,5 juta hektare.
Periode Implementasi dan Distribusi Dana Lingkungan
Periode pengukuran kinerja program berlangsung dari 1 Juli 2019 hingga 30 Desember 2024, sedangkan pelaksanaan kegiatan dimulai sejak November 2020 dan akan berakhir pada 31 Desember 2025.
Dana awal yang telah disalurkan digunakan untuk mendukung berbagai institusi di tingkat nasional dan daerah.
Kementerian Kehutanan beserta Unit Pelaksana Teknis (UPT) pusat di Kalimantan Timur, seperti Taman Nasional Kutai (TNK) Bontang dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), menerima alokasi sebesar 9,27 persen dari total dana atau sekitar Rp28 miliar.
Sementara itu, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) menerima alokasi terbesar dengan nilai mencapai Rp161,7 miliar.
Program FCPF ini menegaskan komitmen Kalimantan Timur dalam upaya perlindungan lingkungan dan pengurangan emisi secara berkelanjutan melalui mekanisme insentif berbasis hasil.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf