HOME  ⁄  Nasional

Setjen DPR RI Gelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Pemanfaatan Whistleblower System untuk Wujudkan Birokrasi Bersih

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Setjen DPR RI Gelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Pemanfaatan Whistleblower System untuk Wujudkan Birokrasi Bersih
Foto: Setjen DPR RI Gelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Pemanfaatan Whistleblower System untuk Wujudkan Birokrasi Bersih

Pantau - Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal DPR RI menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Kebermanfaatan Whistleblower System (WBS) di Gedung Nusantara, Senayan, pada Senin, 30 Juni 2025.

Acara tersebut dihadiri oleh pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, pengawas, fungsional auditor, serta staf di lingkungan Setjen DPR RI.

Inspektur Utama Setjen DPR RI, Tornagogo Sihombing, membuka acara dengan menekankan pentingnya membangun budaya anti-korupsi melalui pemahaman yang mendalam terkait gratifikasi serta optimalisasi pemanfaatan WBS.

"Gratifikasi sering kali dianggap sebagai ucapan terima kasih yang lumrah. Namun, jika tidak ditangani dengan benar, hal ini bisa membuka celah tindak pidana korupsi", ungkap Tornagogo.

Ia menjelaskan bahwa gratifikasi mencakup berbagai bentuk pemberian seperti hadiah, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, hingga layanan kesehatan cuma-cuma, baik yang diberikan secara langsung maupun melalui media elektronik.

Apabila pemberian tersebut berkaitan dengan jabatan dan kewenangan penyelenggara negara, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sesuai Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

WBS Dorong Partisipasi Luas dalam Pengawasan dan Pelaporan

Tornagogo juga menyoroti masih kuatnya budaya permisif terhadap gratifikasi di lingkungan birokrasi, terutama menjelang hari raya atau pelaksanaan proyek, di mana pemberian seperti parcel kerap dianggap wajar.

"Kita sebagai penyelenggara negara tidak boleh tergiur, karena sekali kita terima sesuatu yang berkaitan dengan tugas, maka itu sudah masuk ke ranah pidana", tegasnya.

Dalam sesi sosialisasi, dibahas pula manfaat sistem pelaporan pelanggaran atau Whistleblower System sebagai kanal yang dapat digunakan untuk melaporkan pelanggaran etika, penyimpangan prosedur, maupun potensi tindak pidana.

Tornagogo menegaskan bahwa WBS tidak hanya dapat diakses oleh pegawai internal, tetapi juga oleh mitra kerja dan pihak eksternal yang memiliki hubungan kerja dengan Setjen DPR RI.

"WBS bukan sekadar sistem pelaporan, tapi bentuk nyata komitmen kita untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Identitas pelapor akan dijaga sepenuhnya", jelasnya.

WBS juga menjadi indikator penting dalam penilaian eksternal terhadap tata kelola organisasi, khususnya dalam Sistem Penilaian Integritas (SPI) dan Internal Control Maturity (ICM).

Patuh Regulasi, Hindari Temuan Audit

Tornagogo turut mengingatkan agar semua proses pengadaan barang dan jasa mematuhi regulasi terbaru, termasuk Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, demi menghindari temuan yang sama dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kita ingin agar di tahun anggaran 2025 ini, pengelolaan berjalan baik tanpa temuan berarti di tahun pemeriksaan 2026. Untuk itu mari kita bekerja dengan akuntabel dan transparan", ujarnya.

Kegiatan sosialisasi ini diakhiri dengan pembukaan resmi oleh Inspektur Utama dan ajakan kepada seluruh peserta untuk mengikuti materi dengan saksama.

Ia menutup sambutan dengan mengajak seluruh peserta menjadikan kegiatan ini sebagai momentum bersama dalam memperkuat komitmen membangun birokrasi yang profesional dan berintegritas.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Ahmad Yusuf